Dakwaan |
Pada hari senin tanggal 6 Juni 2016, petugas kepolisian dari subdit III dit res narkoba polda sulut, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kelurahan paceda kota bitung ada seseorang yang menampung minuman keras jenis cap tikus yang kemudian dijual kepada masyarakat, dengan informasi tersebut tim yang dipimpin oleh kompol rudi katialo dan kompol suparno langsung merespon akan informasi tersebut dan langsung turun ke TKP, dan ternyata benar dirumah darilelaki frans takasily ditemukan minuman keras jenis captikus, selanjutnya tim melakukan penyitaan dan membuat tanda terima dan selanjutnya langsung digiring kekantor direktorat reserta narkoba polda sulut ;
melanggar peraturan daerah propinsi sulawesi utara Nomor 4 tahun 2014 ; |