Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus-PRK/2019/PN Bit Arif Yuli Haryanto, SH BRANDO SITTON BORRES Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 16/Pid.Sus-PRK/2019/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1800/P.1.13/Eku.2/11/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Arif Yuli Haryanto, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BRANDO SITTON BORRES[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Terdakwa BRANDO SITTON BORRES berkewarganegaraan Philipina selaku Nakhoda kapal QUADRO KING yang terdaftar sebagai kapal perikanan di Philipina, dengan kapasitas ± 1,9 GT, pada tanggal 19 Oktober 2019 sampai tanggal 22 Oktober 2019, atau setidak –tidaknya di waktu – waktu tertentu dalam Bulan Oktober 2019, bertempat di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi pada posisi koordinat 03 22774 LU - 123 55095 BT atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat tertentu yang termasuk dalam wilayah Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia, melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), perbuatan tersebut Terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa awalnya Kapal QUADRO KING yang dinakhodai oleh terdakwa BRANDO SITON BORRES (warga negara Philipina) bersama dengan saksi RANDY ANDRADA, Ronron dan Juny (Ketiganya adalah warga Philipina) selaku ABK (Anak Buah Kapal) berangkat dari Saeg Calumpang General Santos City Philipina ada tanggal 16 Oktober 2019 sekitar pukul jam 03.00 dini hari menuju ke lokasi penangkapan ikan (fishing ground) selama 2 hari 1 malam perjalanan dengan menggunakan kapal QUADRO KING yang terdaftar sebagai kapal penangkapan ikan di negara Philipina.

Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2019 sekitar Pukul 23.00 wita Kapal QUADRO KING yang dinakhodai oleh terdakwa tiba di rakit yang masuk wilayah Indonesia dan langsung memancing cumi yang dilakukan oleh saksi RANDY ANDRADA dan JUNY untuk umpan sampai dengan pukul 04.00 dini hari. Dan hasil pancingan cumi yang didapat sekitar 1 Kg cumi. Setelah itu kapal QUADRO KING bertolak menuju ke Rumpon TSN yang masih masuk wilayah Indonesia dan tiba pada pukul 10.00 pagi pada tanggal 19 Oktober 2019 dengan posisi/titik kordinat Rumpon TSN tersebut adalah 03 22 774 LU – 123 55 095 BT. setibanya di Rumpon TSN, JUNI selaku ABK kapal QUADRO KING langsung mengikat kapal pada rumpon lalu terdakwa bersama 3 orang ABKnya masing-masing memulai kegiatan penangkapan ikan dimana terdakwa dan saksi RANDY ANDRADA memancing dari atas kapal sedangkan ABK lainnya yaitu JUNY dan RONRON menggunakan pakura masing-masing selama 2 hari lamannya. Pada saat penangkapan ikan terdakwa bersama dengan ketiga ABK kapalnya mendapatkan 2 (dua) ekor ikan marlin dan 6 (enam) ekor ikan tuna.

Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2019 terdakwa selaku Nakhoda kapal QUADRO KING bersama dengan 3 (tiga) ABK berpindah tempat dan menuju rumpon TSN lainnya yang ada di wilayah Indonesia sekitar 6 mil lebih dalam ke wilayah Indonesia. Pada saat tiba di tempat rumpon TSN kedua, terdakwa bersama dengan 3 (tiga) ABK  melakukan kegiatan penangkapan namun mendapatkan cumi. Dan pada pagi hari, mereka mencoba memancing tuna namun tidak mendapatkan hasil. Kemudian pada tanggal 22 Oktober 2019 sekitar pukul 08.00 pagi terdakwa bersama dengan ketiga ABKnya kembali ke rumpon TSN yang pertama dan tiba pada pukul 11.00 siang. Setiba disana, kapal QUADRO KING dikat pada rumpon dan memulai kembali kegiatan penangkapan ikan. Kegiatan penangkapan ikan dilakukan menggunakan 2 ketinting oleh Juny dan Ronron sedangkan terdakwa dan saksi RANDY ANDRADA melakukan kegiatan penangkapan ikan di atas kapal.  Dan dari kegiatan penangkapan ikan tersebut, mendapatkan 6 ekor ikan, terdiri dari 1 ikan marlin dan 5 ikan tuna. Lalu kemudian pada pukul 14.00 siang terdakwa istirahat tetapi ketiga ABK yaitu saksi RANDY ANDRADA, JUNY dan RONRON masih memancing. Dan Sekitar pukul 15.00 sore ada seorang ABK JERICK menggunakan ketinting berteriak kepada terdakwa bahwa kapal mereka sudah ditangkap dan pada saat abk JERICK datang dan mengatakan kapal mereka sudah di tangkap,  2 ABK QUADRO KING yaitu RON RON dan JUNY yang ada di katinting melarikan diri;

Bahwa  pada pukul 16.20 wita pada posisi 03 22 774 LU – 123 55 095 BT KP HIU 05 melakukan penghentian dan berhasil melakukan pemeriksaan terhadap kapal QUADRO KING dengan terdakwa selaku Nahkoda kapal QUADRO KING bersama 1 (satu) ABK yang seluruhnya berkewarganegaraan Philipina Dan pada saat dilakukan pemeriksaan di atas kapal QUADRO KING, baik terdakwa selaku nakhoda maupun ABK kapal QUADRO KING tidak ada yang bisa menunjukkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia, sehingga kapal QUADRO KING di tarik ke Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Tahuna untuk pemeriksaan lebih lanjut;----------------------------------------------------

 

------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 92 Jo. pasal 26 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. -----------------------

 

DAN

 

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa BRANDO SITTON BORRES berkewarganegaraan Philipina selaku Nakhoda kapal QUADRO KING yang terdaftar sebagai kapal perikanan di Philipina, dengan kapasitas ± 1,9 GT, pada tanggal 19 Oktober 2019 sampai tanggal 22 Oktober 2019, atau setidak –tidaknya di waktu – waktu tertentu dalam Bulan Oktober 2019, bertempat di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi pada posisi koordinat 03 22774 LU - 123 55095 BT, atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat tertentu yang termasuk dalam wilayah Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di ZEEI, yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), perbuatan tersebut Terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa awalnya Kapal QUADRO KING yang dinakhodai oleh terdakwa BRANDO SITON BORRES (warga negara Philipina) bersama dengan saksi RANDY ANDRADA, Ronron dan Juny (Ketiganya adalah warga Philipina) selaku ABK (Anak Buah Kapal) berangkat dari Saeg Calumpang General Santos City Philipina pada tanggal 16 Oktober 2019 sekitar pukul jam 03.00 dini hari menuju ke lokasi penangkapan ikan (fishing ground) selama 2 hari 1 malam perjalanan dengan menggunakan kapal QUADRO KING yang terdaftar sebagai kapal penangkapan ikan di negara Philipina;

Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2019 sekitar Pukul 23.00 wita Kapal QUADRO KING yang dinakhodai oleh terdakwa tiba di rakit yang masuk wilayah Indonesia dan langsung memancing cumi yang dilakukan oleh saksi RANDY ANDRADA dan JUNY untuk umpan sampai dengan pukul 04.00 dini hari. Dan hasil pancingan cumi yang didapat sekitar 1 Kg cumi. Setelah itu kapal QUADRO KING bertolak menuju ke Rumpon TSN yang masih masuk wilayah Indonesia dan tiba pada pukul 10.00 pagi pada tanggal 19 Oktober 2019 dengan posisi/titik kordinat Rumpon TSN tersebut adalah 03 22 774 LU – 123 55 095 BT. setibanya di Rumpon TSN, JUNI selaku ABK kapal QUADRO KING langsung mengikat kapal pada rumpon lalu terdakwa bersama 3 orang ABKnya masing-masing memulai kegiatan penangkapan ikan dimana terdakwa dan saksi RANDY ANDRADA memancing dari atas kapal sedangkan ABK lainnya yaitu JUNY dan RONRON menggunakan pakura masing-masing selama 2 hari lamannya. Pada saat penangkapan ikan terdakwa bersama dengan ketiga ABK kapalnya mendapatkan 2 (dua) ekor ikan marlin dan 6 (enam) ekor ikan tuna;

Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2019 terdakwa selaku Nakhoda kapal QUADRO KING bersama dengan 3 (tiga) ABK berpindah tempat dan menuju rumpon TSN lainnya yang ada di wilayah Indonesia sekitar 6 mil lebih dalam ke wilayah Indonesia. Pada saat tiba di tempat rumpon TSN kedua, terdakwa bersama dengan 3 (tiga) ABK melakukan kegiatan penangkapan namun mendapatkan cumi. Dan pada pagi hari, mereka mencoba memancing tuna namun tidak mendapatkan hasil. Kemudian pada tanggal 22 Oktober 2019 sekitar pukul 08.00 pagi terdakwa bersama dengan ketiga Anak Buah Kapalnya kembali ke rumpon TSN yang pertama dan tiba pada pukul 11.00 siang. Setiba disana, kapal QUADRO KING dikat pada rumpon dan memulai kembali kegiatan penangkapan ikan. Kegiatan penangkapan ikan dilakukan menggunakan 2 ketinting oleh Juny dan Ronron sedangkan terdakwa dan saksi RANDY ANDRADA melakukan kegiatan penangkapan ikan di atas kapal. Dan dari kegiatan penangkapan ikan tersebut, mendapatkan 6 ekor ikan, terdiri dari 1 ikan marlin dan 5 ikan tuna. Lalu kemudian pada pukul 14.00 siang terdakwa istirahat tetapi ketiga ABK yaitu saksi RANDY ANDRADA, JUNY dan RONRON masih memancing. Dan Sekitar pukul 15.00 sore ada seorang ABK JERICK  menggunakan ketinting berteriak kepada terdakwa bahwa kapal mereka sudah ditangkap dan pada saat ABK JERICK datang dan mengatakan kapal mereka sudah di tangkap,  2 ABK QUADRO KING yaitu RON RON dan JUNY yang ada di katinting melarikan diri;

Bahwa  pada pukul 16.20 wita pada posisi 03 22 774 LU – 123 55 095 BT KP HIU 05 melakukan penghentian dan berhasil melakukan pemeriksaan terhadap kapal QUADRO KING dengan terdakwa selaku Nahkoda kapal QUADRO KING bersama 1 (satu) ABK yang seluruhnya berkewarganegaraan Philipina Dan pada saat dilakukan pemeriksaan di atas kapal QUADRO KING, baik terdakwa selaku nakhoda maupun ABK tidak ada yang bisa menunjukkan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia, sehingga kapal QUADRO KING di tarik ke Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Tahuna untuk pemeriksaan lebih lanjut;----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya