Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.B/2021/PN Bit 1.STEVEN KAMEA, S.H., M.H.
2.OLIVIA PANGEMANAN.SH
3.I DEWA GEDE SAPUTRA VALENTINO PUJANA, S.H.
FERNANDO GILANG KEVIN ROGI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Mengedarkan Barang-barang Ilegal
Nomor Perkara 82/Pid.B/2021/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1545/P.1.14/Ft.2/06/2021
Penuntut Umum
NoNama
1STEVEN KAMEA, S.H., M.H.
2OLIVIA PANGEMANAN.SH
3I DEWA GEDE SAPUTRA VALENTINO PUJANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERNANDO GILANG KEVIN ROGI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU:
Bahwa terdakwa FERNANDO GILANG KEVIN ROGI, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama yaitu sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan dengan JEFERSON GEORGE STEVEN SONDAKH (Tersangka dalam berkas perkara terpisah/Splitzing), pada sekitar bulan Januari dan Februari tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2021, di Pelabuan Terminal Peti Kemas Bitung Blok C S23 R3 T4 di jalan Samuel Languyu No. 1 Kota Bitung, di daerah Depo Distribusi dan Kosolidasi yang berada di samping Pelabuhan Penumpang Bitung di jalan D. S. Sumolang Kelurahan Pateten Kecamatan Bitung Timur Kota Bitung atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai berupa Hasil Tembakau (HT) Sigaret Kretek Mesin (SKM) sejumlah 2.160.000 batang rokok (135 karton @ 80 slop @ 200 batang) pada kemasan tertulis merek “NOUS”, 592.000 batang rokok (37 karton @ 80 slop @ 200 batang) pada kemasan tertulis merek “GLX”, dan 480.000 batang rokok (30 karton @ 80 slop @ 200 batang) pada kemasan tertulis merek “PLUS” yang semuanya tidak dilekati pita cukai atau dilekati dengan pita cukai palsu, sehingga telah merugikan negara dari potensi penerimaan cukai Hasil Tembakau sebanyak Rp 1.470.560.000 (Satu Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah). atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sesuai dengan hasil perhitungan ahli HADI SURAHMAT selaku Anggota Tim Ahli Identifikasi Keaslian Pita Cukai (Task Force) dari konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI);

atau

Kedua
Bahwa terdakwa FERNANDO GILANG KEVIN ROGI, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama yaitu sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan dengan JEFERSON GEORGE STEVEN SONDAKH (Tersangka dalam berkas perkara terpisah/Splitzing), pada sekitar bulan Januari dan Februari tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2021, di Pelabuan Terminal Peti Kemas Bitung Blok C S23 R3 T4 di jalan Samuel Languyu No. 1 Kota Bitung, di daerah Depo Distribusi dan Kosolidasi yang berada di samping Pelabuhan Penumpang Bitung di jalan D. S. Sumolang Kelurahan Pateten Kecamatan Bitung Timur Kota Bitung atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, menimbun, menyimpan, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai berupa barang kena cukai berupa Hasil Tembakau (HT) Sigaret Kretek Mesin (SKM) sejumlah 2.160.000 batang rokok (135 karton @ 80 slop @ 200 batang) pada kemasan tertulis merek “NOUS”, 592.000 batang rokok (37 karton @ 80 slop @ 200 batang) pada kemasan tertulis merek “GLX”, dan 480.000 batang rokok (30 karton @ 80 slop @ 200 batang) pada kemasan tertulis merek “PLUS” yang semuanya tidak dilekati pita cukai atau dilekati dengan pita cukai palsu ATAU yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana, sehingga telah merugikan negara dari potensi penerimaan cukai Hasil Tembakau sebanyak Rp 1.470.560.000 (Satu Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah). atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sesuai dengan hasil perhitungan ahli HADI SURAHMAT selaku Anggota Tim Ahli Identifikasi Keaslian Pita Cukai (Task Force) dari konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI);

Pihak Dipublikasikan Ya