Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Bit YOPNI SASAMBI PT MULTI NABATI SULAWESI Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 15 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YOPNI SASAMBI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT MULTI NABATI SULAWESI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 57.227.100,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar semua kerugian Penggugat yakni total sebesar Rp. 57.227.100,- (Lima puluh tujuh juta dua ratus dua puluh tujuh ribu seratus rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 
 


Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak