Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G.S/2019/PN Bit PT. BANK RAKYAT INDONESIA CABANG BITUNG 1.YAHYA MENTU
2.SULASTRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G.S/2019/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 30 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA CABANG BITUNG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YAHYA MENTU
2SULASTRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.816.842,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 200.816.842,- (Dua ratus Juta Delapan Ratus Enam Belas Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Dua Rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak