Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2017/PN Bit SELDY KALENGKONGAN Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Polda Sulut Cq. Polres Bitung Cq Polsek Matuari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jul. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2017/PN Bit
Tanggal Surat Jumat, 14 Jul. 2017
Nomor Surat 001/SK-CJ/G.Phn/VII/2017
Pemohon
NoNama
1SELDY KALENGKONGAN
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Polda Sulut Cq. Polres Bitung Cq Polsek Matuari
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan atas alasan-alasan diatas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bitung agar menetapkan hakim praperadilan, untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sebagai berikut :

 

1.      Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri PEMOHON atas nama SELDY KALENGKONGAN tidak sah;

2.      Memerintahakan kepada TERMOHON untuk memulihkan harkat dan martabat PEMOHON sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3.      Menghukum TERMOHON membayar biaya perkara.

Atau apabila Pengadilan Negeri Bitung berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya