Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus-PRK/2018/PN Bit MUH.FADEL ISTIQLAL,SH JUNALD. Y. JUSAY Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 31/Pid.Sus-PRK/2018/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Sep. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1720/R.1.14/Euh.2/09/2018
Penuntut Umum
NoNama
1MUH.FADEL ISTIQLAL,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNALD. Y. JUSAY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Dakwaan :

 

 

 

 

 KESATU :

 

            Bahwa  terdakwa JUNALD Y. JUSAY selaku Nahkoda F/BCA. AL RAFI-02 kapal penangkap ikan Asing pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2018 sekira pukul 11.25 Wita atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2018  bertempat di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi pada posisi 03 derajat 13.217’ LU - 120 derajat 25.648' BT, yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya  pada suatu tempat lain di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan Bitung pada Pengadilan Negeri Bitung, yang berwewenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran  ikan yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

              Bahwa berawal terdakwa JUNALD Y. JUSAY bersama 5 (lima) orang anak buah kapal (Abk) kesemuanya warga negara Philipina dengan menggunakan kapal F/B CA AL RAFI-02 dengan membawa 1 (satu) unit Alat Navigasi GPS, 1 (satu) unit Alat Komunikasi Radio VHV Uniden Pro 520 XL, 1 (satu) unit Kompas, 10 (sepuluh) unti alat pancing Handline, pada hari Minggu tanggal 05 Agustus 2018 pada jam 08.00 pagi  hari dari bomba Pagadian City, Philiphine menuju ke laut di perairan laut Sulawesi dan tiba rumpon pada Rabu tanggal 8 Agustus  2018 sekitar pukul 09.00 Wita lalu terdakwa dan ABK melakukan kegiatan penangkapan ikan selama 7 (tujuh) hari dan mendapatkan hasil tangkapan berupa ±50 kg ikan cakalang, kemudian pada tanggal 15 Agustus 2018 sekitar pukul 11.25 Wita pada posisi 03 derajat13.217’ LU - 120 derajat 25.648' BT, Kapal Perikanan KP. ORCA 03  sedang melakukan operasi mendeteksi adanya kapal ikan yang diketauhui adalah  kapal F/BCA. AL RAFI 02, lalu saat  akan dilakukan penangkapan  terhadap kapal F/BCA. AL RAFI 02 sedang melakukan penangkapan ikan maka kapal Kapal Perikanan KP. ORCA 03 langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap terdakwa selaku nahkoda Kapal F/BCA AL RAFI 02 dan 5 (lima) orang ABK, kemudian ditemukan bahwa terdakwa melakukan penangkapan diperairan Indonesia tanpa menggunakan dokumen perijinan (SIUP, SIPI, SLO dan SPB) dari Pemerintah Indonesia dan melakukan penangkapan ikan memakai tenaga asing (philipina), sehingga kapal tersebut di tarik ke Dermaga Pangkalan Pengawasan SDKP Bitung untuk penyelidikan lebih lanjut.

           Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 92 jo. Pasal 26 ayat (1) Jo Pasal 76A Pasal 102 Undang Undang RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI No. 31 tahun 2004 Tentang Perikanan.

 

ATAU

 KEDUA

            Bahwa  terdakwa JUNALD Y. JUSAY selaku Nahkoda F/BCA. AL RAFI-02 kapal penangkap ikan Asing pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2018 sekira pukul 11.25 Wita atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2018  bertempat di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi pada posisi 03 derajat13.217’ LU - 120 derajat 25.648' BT, yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya  pada suatu tempat lain di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan Bitung pada Pengadilan Negeri Bitung, yang berwewenang memeriksa dan mengadilinya, Memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

              Bahwa berawal terdakwa JUNALD Y. JUSAY bersama 5 (lima) orang anak buah kapal (Abk) kesemuanya warga negara Philipina dengan menggunakan kapal F/B CA AL RAFI-02 dengan membawa 1 (satu) unit Alat Navigasi GPS, 1 (satu) unit Alat Komunikasi Radio VHV Uniden Pro 520 XL, 1 (satu) unit Kompas, 10 (sepuluh) unit alat pancing Handline, pada hari Minggu tanggal 05 Agustus 2018 pada jam 08.00 pagi  hari dari bomba Pagadian City, Philiphine menuju ke laut di perairan laut Sulawesi dan tiba rumpon pada Rabu tanggal 8 Agustus  2018 sekitar pukul 09.00 Wita lalu terdakwa dan ABK melakukan kegiatan penangkapan ikan selama 7 (tujuh) hari dan mendapatkan hasil tangkapan berupa ±50 kg ikan cakalang, kemudian pada tanggal 15 Agustus 2018 sekitar pukul 11.25 Wita pada posisi 03 derajat13.217’ LU - 120 derajat 25.648' BT, Kapal Perikanan KP. ORCA 03  sedang melakukan operasi mendeteksi adanya kapal ikan yang diketauhui adalah  kapal F/BCA. AL RAFI 02, lalu saat  akan dilakukan penangkapan  terhadap kapal F/BCA. AL RAFI 02 sedang melakukan penangkapan ikan maka kapal Kapal Perikanan KP. ORCA 03 langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap terdakwa selaku nahkoda Kapal F/BCA AL RAFI 02 dan 5 (lima) orang ABK, kemudian ditemukan bahwa terdakwa melakukan penangkapan diperairan Indonesia tanpa menggunakan dokumen perijinan (SIUP, SIPI, SLO dan SPB) dari Pemerintah Indonesia dan melakukan penangkapan ikan memakai tenaga asing (philipina), sehingga kapal tersebut di tarik ke Dermaga Pangkalan Pengawasan SDKP Bitung untuk penyelidikan lebih lanjut.

             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 76A Jo Pasal 102 Undang Undang RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya