Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat pinjaman uang kepada Penggugat sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh pinjaman secara suka rela kepada Penggugat, maka terhadap Mobil Daihatsu dengan bukti kepemilikan BPKB Mobil Daihatsu yang dijaminkan kepada Penggugat tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |