Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2019/PN Bit AHMAD HABIBIE EKO HARYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2019/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 21 Jan. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHMAD HABIBIE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EKO HARYONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 25.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat pinjaman uang  kepada Penggugat sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh pinjaman secara suka rela kepada Penggugat, maka terhadap Mobil Daihatsu dengan bukti kepemilikan BPKB Mobil Daihatsu yang dijaminkan kepada Penggugat tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Tergugat kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak