Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
111/Pdt.Bth/2016/PN Bit HAPSA EKSAN 1.NENI GANI
2.FAJAR GANI
3.NURLELI GANI
4.ASMAH TAIB
Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 111/Pdt.Bth/2016/PN Bit
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HAPSA EKSAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NENI GANI
2FAJAR GANI
3NURLELI GANI
4ASMAH TAIB
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Dalam Provisi :

Menunda Pelaksanaan Putusan Perkara Perdata  No.65/Pdt.G/2007/PN.BTG tanggal 25 Juni 2008. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Manado No. 144/Pdt/2008/PT.MDO tanggal 30 Juni 2009. Jo.Putusan Mahkamah Agung RI No.1909K/Pdt/2009 tanggal 12 Agustus 2010 .Jo. Putusan Peninjauan Kembali No.493PK/Pdt/2012 tanggal 26 Maret 2014. Yang telah berkekuatan hokum tetap maka pelawan mohon kepada ketua Pengadilan Negeri Bitung untuk menunda pelaksanaan putusan sambil menunggu putusan perkara Aquo berkekuatan Hukum tetap.

  1. Dalam Pokok Perkara:
  1. Mengabulkan gugatan Pelawan Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat

Dan beralasan;

  1. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang jujur;
  2. Menyatakan Pelawan adalah ahli waris yang sah dari Alm. DjaraniTaib;
  3. Menyatakan objek sengketa yang diperkarakan oleh Para Terlawan Penyita dan Para Terlawan Tersita dalam  Perdata No.65/Pdt.G/2007/PN.BTG  adalah milik dari Ahli waris Alm. Djarani Taib yang belum dibagi waris;
  4. Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita jaminan dalam Gugatan Perkara Perdata No.65/Pdt.G/2007/PN.BTG sepanjang mengenai tanah yang tercantum dalam petitum tersebut;
  5. Menghukum Para  Pelawan penyita dan para Terlawan Tersita secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun
  7. verzet atau banding;

 

SUBSIDAIR :

Mohon putusan seadil-adilnya (ex aequoet bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak