Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan bahwa di Kota Bitung pada tanggal 4 Agustus 2013 telah meninggal dunia seorang wanita yang bernama: Mien Mangonto dikarenakan sakit dan dikebumikan di Bitung;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akte kematian atas nama Mien Mangonto tersebut;
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini;
Demikianlah permohonan ini dibuat dengan sebenarnya, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. |