Dakwaan |
KESATU Bahwa Terdakwa VINCENT CATAMORA LAURETO berkewarganegaraan Philipina selaku Nakhoda kapal FBca FJ-RR FOUR BROTHER yang terdaftar sebagai kapal perikanan di Philipina, dengan kapasitas ± 2 GT, pada tanggal 14 November 2019 sampai dengan tanggal 16 November 2019, atau setidak –tidaknya di waktu – waktu tertentu dalam Bulan November 2019, bertempat di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi pada posisi koordinat 03 37”252’ LU - 123 57”305’ BT atau setidak tidaknya pada tempat tempat tertentu yang termasuk dalam wilayah Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia, melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)
dan
KEDUA Bahwa Terdakwa VINCENT CATAMORA LAURETO berkewarganegaraan Philipina selaku Nakhoda kapal FBca FJ-RR FOUR BROTHER yang terdaftar sebagai kapal perikanan di Philipina, dengan kapasitas ± 2 GT, pada tanggal 14 November 2019 sampai dengan tanggal 16 November 2019, bertempat di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi pada posisi koordinat 03 37”252’ LU - 123 57”305’ BT, atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat tertentu yang termasuk dalam wilayah Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di ZEEI, yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) |