Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
181/Pdt.G/2019/PN Bit | MURSIDA BADO | 1.AGUSTINI RACHMAN 2.ANDRIYANI TJANDRING 3.KURNIATY TJANDRING 4.BUDIMAN TJANDRING |
Putusan Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Agu. 2019 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||||||
Nomor Perkara | 181/Pdt.G/2019/PN Bit | ||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 27 Mar. 2019 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | PRIMAIR :
Yang merupakan objek sengketa adalah milik sah dari Penggugat;
Kerugian Materil :
Penguasaan objek sengketa oleh Para Tergugat sehingga Penggugat Tidak bisa menempati tanah dan bangunan rumah permanen di atasnya selama 10 tahun x Rp. 10.000.000,-/per tahun (sesuai harga Kontrak rumah) = Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Kerugian Immateril :
Sebagai akibat tidak menempati hak milik atas tanah dan rumah tersebut sehingga menimbulkan Kerugian dan juga berupa hilangnya sebagian waktu, tenaga dan lain-lain, yang tidak dapat dinilai dengan jumlah uang maka patut secara hukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dibebani mengganti kerugian Immateril Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 5.00.000.000,- (Lima ratus juta rupiah);
Biaya acara menurut Hukum;
Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding, Kasasi ataupun Upaya Hukum lainnya;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera keluar dan mengosongkan objek sengketa bersama barang-barangnya dengan membongkar bangunan yang berada di atas tanah milik Penggugat baik secara paksa dan jika perlu dengan bantuan Alat Negara (Kepolisian), untuk kemudian menyerahkannya kepada Penggugat tanpa syarat apapun juga guna dipakai oleh Penggugat secara bebas dan leluasa; |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |