Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
181/Pdt.G/2019/PN Bit MURSIDA BADO 1.AGUSTINI RACHMAN
2.ANDRIYANI TJANDRING
3.KURNIATY TJANDRING
4.BUDIMAN TJANDRING
Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 181/Pdt.G/2019/PN Bit
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MURSIDA BADO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AGUSTINI RACHMAN
2ANDRIYANI TJANDRING
3KURNIATY TJANDRING
4BUDIMAN TJANDRING
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan menurut hukum sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 270/Kakenturan tahun 1994 Gambar Situasi tanggal 12 Oktober 1994 No. 800/1994 seluas 184 m yang di atasnya berdiri bangunan rumah permanen yang dahulunya terletak di Kelurahan Kakenturan Kecamatan Bitung Tengah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, sekarang Kelurahan Kakenturan Dua Kecamatan Maesa Kota Bitung, dengan batas-batasnya adalah sebagai berikut :

 

  • Utara berbatasan        : dengan Jalan Raya;

 

  • Timur berbatasan       : dengan .Deni Harikedua;

 

  • Selatan berbatasan    : dengan .Tasman Tasehung;

 

  • Barat berbatasan        : dengan .Jalan Raya;
  1.  

Yang merupakan objek sengketa adalah milik sah dari Penggugat;

 

  1. Menyatakan menurut hukum Akta Jual Beli Nomor : 123/2008 tanggal 30 Juni 2008 yang dibuat dihadapan MINTJE WAANI, SH, Notaris di Bitung dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kotamadya Bitung, antara Arief Rima Tjandring sebagai Penjual dan Mursida Bado (Penggugat) sebagai pembeli adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum;

 

  1. Menyatakan menurut hukum perbuatan Para Tergugat yang menguasai dan menduduki objek sengketa sampai dengan saat ini yang merupakan milik sah dari Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Penggugat secara materil maupun immaterial sebagai berikut :

 

Kerugian Materil :

 

Penguasaan objek sengketa oleh Para Tergugat sehingga Penggugat Tidak bisa menempati tanah dan bangunan rumah permanen di atasnya selama 10 tahun  x  Rp. 10.000.000,-/per tahun (sesuai harga Kontrak rumah) = Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);

 

Kerugian Immateril :

 

Sebagai akibat tidak menempati hak milik atas tanah dan rumah tersebut sehingga menimbulkan Kerugian dan juga berupa hilangnya sebagian waktu, tenaga dan lain-lain, yang tidak dapat dinilai dengan jumlah uang maka patut secara hukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dibebani mengganti kerugian Immateril Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 5.00.000.000,- (Lima ratus juta  rupiah);

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan dalam perkara ini;

 

 

Biaya acara menurut Hukum;

 

Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding, Kasasi ataupun Upaya Hukum lainnya;

 

Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera keluar dan mengosongkan objek sengketa bersama barang-barangnya dengan membongkar bangunan yang berada di atas tanah milik Penggugat baik secara paksa dan jika perlu dengan bantuan Alat Negara (Kepolisian), untuk kemudian menyerahkannya kepada Penggugat tanpa syarat apapun juga guna dipakai oleh Penggugat secara bebas dan leluasa;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak