Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
13/Pid.B/2025/PN Bit | JUSTISI DEVLI WAGIU S.H | PUTRA MANSEN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Tidak Menyenangkan | ||||||
Nomor Perkara | 13/Pid.B/2025/PN Bit | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2671 /P.1.14/Eoh.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | KESATU: ------Bahwa Terdakwa PUTRA MANSEN pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira jam 07.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain sekiranya pada bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain sekiranya pada tahun 2024 bertempat di Kelurahan Girian Atas Lingkungan II Kecamatan Girian Kota Bitung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Secara Melawan Hukum Memaksa Orang Lain Supaya Melakukan, Tidak Melakukan Atau Membiarkan Sesuatu, Dengan Memakai Kekerasan, Sesuatu Perbuatan Lain Maupun Perlakuan Yang Tak Menyenangkan, Atau Dengan Memakai Ancaman Kekerasan, Sesuatu Perbuatan Lain Maupun Perlakuan Yang Tak Menyenangkan, Baik Terhadap Orang Itu Sendiri Maupun Orang Lain, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------- -----Bahwa Terdakwa PUTRA MANSEN alias PUTRA pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, berawal pada saat Saksi korban MEITY SANGER alias MEITY hendak menyapu halaman rumah saksi korban, saksi korban melihat dinding di depan rumah saksi korban atau dinding gang (lorong) sudah penuh dengan coretan Arang kayu dan saksi korban juga melihat ada sampah berserakan di samping rumah saksi korban tepatnya di depan gudang. Kemudian saat itu saksi korban melihat Terdakwa PUTRA MANSEN sedang berada di gang tepatnya di depan Warung makan milik orang tua Terdakwa PUTRA MANSEN, lalu saksi korban mendekati Terdakwa PUTRA MANSEN dan bertanya dengan kalimat "SAPA YANG ADA CORET ITU DINDING?” lalu dijawab oleh Terdakwa PUTRA MANSEN dengan kalimat "KITA,KYAPA? SO TAU TAU KITA DA GAMBAR GAMBAR NGONI TUTUP DENG CET" yang membuat saksi korban marah lalu terjadilah adu mulut antara saksi korban dan Terdakwa PUTRA MANSEN, kemudian Terdakwa PUTRA MANSEN masuk ke dapur warung makan milik orangtua Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah Pisau dapur yang terbuat dari besi stenlis dengan gagang terbuat dari plastik dengan panjang total 17,5 cm, dan lebar 2 cm, satu sisi tajam dan sisi lainnya tumpul serta ujungnya runcing, lantas menyelipkan pisau tersebut ke pinggang kanan Terdakwa sambil berjalan keluar warung untuk kembali menemui saksi korban kemudian Terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau dari pinggang sebelah kanan dengan posisi saling berhadapan Terdakwa PUTRA MANSEN mengancam atau menodong 1(satu) bilah pisau di bagian perut saksi korban sambil Terdakwa PUTRA MANSEN mengucapkan kalimat "MO LIA KITA MO CUCU (TUSUK)" secara berulang kali, lalu di karenakan saksi korban tidak mundur pada waktu itu, Terdakwa PUTRA MANSEN melompat ke pinggir jalan yang pada saat itu posisi saksi korban dan Terdakwa PUTRA MANSEN di gang (lorong)tepatnya di depan warung makan orang tua dari Terdakwa PUTRA MANSEN yang berjarak sekitar 2meter dari pinggir jalan raya, setelah Terdakwa PUTRA MANSEN melompat ke pinggir jalan raya,Terdakwa PUTRA MANSEN berteriak (bakuku) dan Terdakwa PUTRA MANSEN mendekati Motor yang sedang berhenti yang pada saat itudi tumpangi oleh seorang Terdakwa dan seorang perempuan yang saksi korban tidak mengenalnya, kemudian Terdakwa PUTRA MANSEN menarik tas dari seorang perempuan yang berada di motor tersebut dan berancang ancang untuk menikam seorang perempuan tersebut, kemudian seorang Terdakwa yang berada di atas motor tersebut langsung pergi bersama seorang perempuan yang hampir di tikam oleh Terdakwa PUTRA MANSEN,lalu sekitar 15 menit kemudian petugas kepolisian datang bersama seorang Terdakwa dan seorang permpuan yang hampir ditikam tadi setelah itu petugas kepolisian langsung mengamankan Terdakwa PUTRA MANSEN ke Polres Bitung.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ -----Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban merasa ketakutan dan merasa terancam jiwanya.----- -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP. --------------------------- ------------------------------------------------------------------------------ A T A U -----------------------------------------------------------------------------------
KEDUA: ------Bahwa Terdakwa PUTRA MANSEN pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira jam 07.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain sekiranya pada bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain sekiranya pada tahun 2024 bertempat di Kelurahan Girian Atas Lingkungan II Kecamatan Girian Kota Bitung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------- -----Bahwa Terdakwa PUTRA MANSEN alias PUTRA pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, berawal pada saat Saksi korban MEITY SANGER alias MEITY hendak menyapu halaman rumah saksi korban, saksi korban melihat dinding di depan rumah saksi korban atau dinding gang (lorong) sudah penuh dengan coretan Arang kayu dan saksi korban juga melihat ada sampah berserakan di samping rumah saksi korban tepatnya di depan gudang. Kemudian saat itu saksi korban melihat Terdakwa PUTRA MANSEN sedang berada di gang tepatnya di depan Warung makan milik orang tua Terdakwa PUTRA MANSEN, lalu saksi korban mendekati Terdakwa PUTRA MANSEN dan bertanya dengan kalimat "SAPA YANG ADA CORET ITU DINDING?” lalu dijawab oleh Terdakwa PUTRA MANSEN dengan kalimat "KITA,KYAPA? SO TAU TAU KITA DA GAMBAR GAMBAR NGONI TUTUP DENG CET" yang membuat saksi korban marah lalu terjadilah adu mulut antara saksi korban dan Terdakwa PUTRA MANSEN, kemudian Terdakwa PUTRA MANSEN masuk ke dapur warung makan milik orangtua Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah Pisau dapur yang terbuat dari besi stenlis dengan gagang terbuat dari plastik dengan panjang total 17,5 cm, dan lebar 2 cm, satu sisi tajam dan sisi lainnya tumpul serta ujungnya runcing, lantas menyelipkan pisau tersebut ke pinggang kanan Terdakwa sambil berjalan keluar warung untuk kembali menemui saksi korban kemudian Terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau dari pinggang sebelah kanan dengan posisi saling berhadapan Terdakwa PUTRA MANSEN mengancam atau menodong 1(satu) bilah pisau di bagian perut saksi korban sambil Terdakwa PUTRA MANSEN mengucapkan kalimat "MO LIA KITA MO CUCU (TUSUK)" secara berulang kali, lalu di karenakan saksi korban tidak mundur pada waktu itu, Terdakwa PUTRA MANSEN melompat ke pinggir jalan yang pada saat itu posisi saksi korban dan Terdakwa PUTRA MANSEN di gang (lorong)tepatnya di depan warung makan orang tua dari Terdakwa PUTRA MANSEN yang berjarak sekitar 2meter dari pinggir jalan raya, setelah Terdakwa PUTRA MANSEN melompat ke pinggir jalan raya,Terdakwa PUTRA MANSEN berteriak (bakuku) dan Terdakwa PUTRA MANSEN mendekati Motor yang sedang berhenti yang pada saat itudi tumpangi oleh seorang Terdakwa dan seorang perempuan yang saksi korban tidak mengenalnya, kemudian Terdakwa PUTRA MANSEN menarik tas dari seorang perempuan yang berada di motor tersebut dan berancang ancang untuk menikam seorang perempuan tersebut, kemudian seorang Terdakwa yang berada di atas motor tersebut langsung pergi bersama seorang perempuan yang hampir di tikam oleh Terdakwa PUTRA MANSEN,lalu sekitar 15 menit kemudian petugas kepolisian datang bersama seorang Terdakwa dan seorang permpuan yang hampir ditikam tadi setelah itu petugas kepolisian langsung mengamankan Terdakwa PUTRA MANSEN ke Polres Bitung.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ -----Bahwa Terdakwa dengan tanpa ijin dari pihak yang berwenang menguasai senjata penikam atau senjata penusuk, berupa 1 (satu) buah Pisau dapur yang terbuat dari besi stenlis dengan gagang terbuat dari plastik dengan panjang total 17,5 cm, dan lebar 2 cm, satu sisi tajam dan sisi lainnya tumpul serta ujungnya runcing yang mana senjata tersebut dibawa Terdakwa bukan untuk kegunaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan, serta bukan diperuntukkan sebagai barang antik atau barang pusaka sehingga tidak dapat dikecualikan, terlihat dari barang tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan ritual ataupun tata cara adat yang mengharuskan menggunakan senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa tersebut. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo. Undang-Undang No.1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang-Undang Darurat dan Semua PERPPU yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 menjadi Undang-Undang. ---------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |