Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2026/PN Bit ZUSAN MARYANTI RUMAGIT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2026/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ZUSAN MARYANTI RUMAGIT
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Faridaziah Syahrain SHZUSAN MARYANTI RUMAGIT
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali terhadap anaknya yang masih dibawah umur bernama: GIOVANNI JOHNPRISANTO PRAWIRA dan CHRISANDO APRILLIANO ;
  3. Menetapkan Pemohon sebagai wali terhadap anak pemohon yang masih dibawah umur tersebut diatas, bertindak untuk diri sendiri dan atas nama anak tersebut untuk melakukan Jual/Beli tanah Sertifikat Hak Milik Milik No. 2627 dengan luas 120 M2 yang terletak di Kelurahan Manembo-nembo Atas , Kecamatan Matuari Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara ;
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.

Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak