Dakwaan |
Bahwa Terdakwa JAY-AR P. DUPAL-Ag pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 pukul 00.20 WIT atau setidak – tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan September 2024 bertempat di Perairan ZEEI Samudera Pasifik WPP NRI 717 pada Koordinat 030 08. 827’ LU - 1350 12. 397’ BT, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain dalam Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ Turut serta dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha Perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat” |