Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2025/PN Bit RUTH YOHANA SIBURIAN, S.H. SURATNO SURUPATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.B/2025/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2847 /P.1.14/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RUTH YOHANA SIBURIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURATNO SURUPATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

----------Bahwa terdakwa SURATNO SURUPATI pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira pukul 23.00 s/d 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September Tahun 2024, bertempat di Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian Kota Bitung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” terhadap saksi korban CHRIS TULAS, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------

  • Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, berawal pada saat saksi korban bersama dengan saksi Rezki Abdilah pergi ke rumah Lk. Rifaldi Mahadur yang bertempat di Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian Kota Bitung. Sebelum tiba disana saksi korban bertemu dengan teman lelaki WANDRI. Lelaki Wandri sempat mengatakan “ Napa Nando diatas, sudah jo ke atas (Itu Nando diatas, tidak usah ke atas)”, namun saksi korban tetap mau ikut. Setelah itu saksi korban masuk kerumah saksi Rifaldi Mahadur. Saat duduk saksi korban melihat tersangka sedang duduk sambil menelpon.  Saksi korban lalu meminum minuman keras sambil berbincang dengan temannya dan tidak menghiraukan keberadaan tersangka. Sekitar jam 23.30 wita tersangka tiba-tiba datang memegang sebuah parang miliknya lalu langsung menebaskan parangnya ke arah saksi korban, lalu saksi korban menangkis dengan menggunakan tangan kanan, tersangka selanjutnya menebaskan kembali kearah saksi korban dan saksi korban menangkis menggunakan tangan kiri. Kemudian saksi korban terjatuh, saksi korban hendak berlari kemudian Terdakwa langsung menebaskan parang kearah lutut kiri saksi korban, lalu menebaskan lagi parang kearah belakang lutut kanan. Saksi korban tetap berlari hingga saksi korban terguling-guling dan tersandar di motor. Kemudian Terdakwa menebaskan parangnya ke arah korban hingga kena di lengan tangan kanan. Tersangka hendak menebaskan kembali parangnya kearah saksi korban namun saksi korban saat itu meminta tolong kepada tersangka dan meminta maaf. Tersangka lalu berteriak teriak sehingga masyarakat terbangun, setelah itu tersangka langsung meninggalkan saksi korban yang sudah terluka. Kemudian orang-orang yang ada di sekitar lokasi kejadian menolong saksi korban untuk dibawa kerumah sakit
  • Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan Terdakwa, aktivitas saksi korban terganggu dikarenakan saksi korban mengalami luka robek di bagian pergelangan tangan kanan dan kiri, lengan tangan kanan, serta luka robek di lutut kiri dan dibelakang lutut kanan serta dampak dari perbuatan penganiayaan tersebut saat ini saksi korban CHRIS TULAS harus dirawat di Rumah Sakit Budi Manembo Nembo Bitung dan jari-jari saksi korban tidak dapat digerakkan sama sekali dan tangan saksi korban menjadi bengkok (cacat)
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 01/277/RS-MN-BITUNG/VER/IX/2024 atas nama CHRIS TULAS yang dikeluarkan oleh UPTD Rumah Sakit Manembo Nembo Tipe C Bitung, dibuat dan ditandatangani pada tanggal 29 September 2024 oleh dr. Geebert Dundu, Sp.F sebagai dokter pemeriksa

dengan Hasil Pemeriksaan :

Pemeriksaan Fisis:

  • Tampak luka robek di tangan kanan dengan ukuran Panjang tujuh sentimeter dan lebar tiga sentimeter
  • Tampak luka robek di belakang kaki kanan dengan ukuran Panjang delapan sentemeter dan lebar dua sentimeter
  • Tampak luka robek di belakang kaki kanan dengan ukuran Panjang delapan sentimeter dan lebar dua sentimeter
  • Tampak luka robek di lutut kaki kiri dengan ukuran Panjang empat sentimeter dan lebar tiga sentimeter

Kesimpulan :

  • Luka robek diakibatkan trauma tajam

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP. ----------

 

SUBSIDIAIR

----------Bahwa terdakwa SURATNO SURUPATI pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira pukul 23.00 s/d 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September Tahun 2024, bertempat di Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian Kota Bitung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan penganiayaan” terhadap saksi korban CHRIS TULAS, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, berawal pada saat saksi korban bersama dengan saksi Rezki Abdilah pergi ke rumah Lk. Rifaldi Mahadur yang bertempat di Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian Kota Bitung. Sebelum tiba disana saksi korban bertemu dengan teman lelaki WANDRI. Lelaki Wandri sempat mengatakan “ Napa Nando diatas, sudah jo ke atas (Itu Nando diatas, tidak usah ke atas)”, namun saksi korban tetap mau ikut. Setelah itu saksi korban masuk kerumah saksi Rifaldi Mahadur. Saat duduk saksi korban melihat tersangka sedang duduk sambil menelpon.  Saksi korban lalu meminum minuman keras sambil berbincang dengan temannya dan tidak menghiraukan keberadaan tersangka. Sekitar jam 23.30 wita tersangka tiba-tiba datang memegang sebuah parang miliknya lalu langsung menebaskan parangnya ke arah saksi korban, lalu saksi korban menangkis dengan menggunakan tangan kanan, tersangka selanjutnya menebaskan kembali kearah saksi korban dan saksi korban menangkis menggunakan tangan kiri. Kemudian saksi korban terjatuh, saksi korban hendak berlari kemudian Terdakwa langsung menebaskan parang kearah lutut kiri saksi korban, lalu menebaskan lagi parang kearah belakang lutut kanan. Saksi korban tetap berlari hingga saksi korban terguling-guling dan tersandar di motor. Kemudian Terdakwa menebaskan parangnya ke arah korban hingga kena di lengan tangan kanan. Tersangka hendak menebaskan kembali parangnya kearah saksi korban namun saksi korban saat itu meminta tolong kepada tersangka dan meminta maaf. Tersangka lalu berteriak teriak sehingga masyarakat terbangun, setelah itu tersangka langsung meninggalkan saksi korban yang sudah terluka. Kemudian orang-orang yang ada di sekitar lokasi kejadian menolong saksi korban untuk dibawa kerumah sakit
  • Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan Terdakwa, aktivitas saksi korban terganggu dikarenakan saksi korban mengalami luka robek di bagian pergelangan tangan kanan dan kiri, lengan tangan kanan, serta luka robek di lutut kiri dan dibelakang lutut kanan serta dampak dari perbuatan penganiayaan tersebut saat ini saksi korban CHRIS TULAS harus dirawat di Rumah Sakit Budi Manembo Nembo Bitung dan jari-jari saksi korban tidak dapat digerakkan sama sekali dan tangan saksi korban menjadi bengkok (cacat)
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 01/277/RS-MN-BITUNG/VER/IX/2024 atas nama CHRIS TULAS yang dikeluarkan oleh UPTD Rumah Sakit Manembo Nembo Tipe C Bitung, dibuat dan ditandatangani pada tanggal 29 September 2024 oleh dr. Geebert Dundu, Sp.F sebagai dokter pemeriksa

dengan Hasil Pemeriksaan :

Pemeriksaan Fisis:

  • Tampak luka robek di tangan kanan dengan ukuran Panjang tujuh sentimeter dan lebar tiga sentimeter
  • Tampak luka robek di belakang kaki kanan dengan ukuran Panjang delapan sentemeter dan lebar dua sentimeter
  • Tampak luka robek di belakang kaki kanan dengan ukuran Panjang delapan sentimeter dan lebar dua sentimeter
  • Tampak luka robek di lutut kaki kiri dengan ukuran Panjang empat sentimeter dan lebar tiga sentimeter

Kesimpulan :

  • Luka robek diakibatkan trauma tajam

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya