| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 4/Pid.B/2026/PN Bit | 1.FENY ALVIONITA, S.H., M.H. 2.HEIDY GASPERSZ, S.H., M.H. |
VIBRIANY AMELIA VONNY MONTOLALU alias ICA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 4/Pid.B/2026/PN Bit | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-91/P.1.14/Eoh.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | Primair: ------------Bahwa Terdakwa VIBRIANY AMELIA VONNY MONTOLALU alias ICA pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekitar pukul 03.30 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain sekitar bulan September tahun 2025, bertempat di Kelurahan Apela Dua Kecamatan Ranowulu Kota Bitung atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan penganiayaan, jika perbuatan mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------- ------------Bahwa Terdakwa VIBRIANY AMELIA VONNY MONTOLALU alias ICA pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, berawal saat Terdakwa dihampiri oleh saksi korban MAYA ESTHER PONGAYOW, dimana saat itu saksi korban menyuruh Terdakwa untuk melunasi angsuran Terdakwa yang menggunakan nama saksi korban (pinjam nama) sehingga pihak toko mendesak saksi korban untuk membayar angsuran Terdakwa yang macet, sehingga dikarenakan hal tersebut lantas terjadi keributan antara Terdakwa dan saksi korban kemudian Terdakwa memukul saksi korban berulang-ulang menggunakan kepalan tangan Terdakwa dan mengena pada bagian kepala dan wajah saksi korban.---------------------------------------- ------------Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban MAYA ESTHER PONGAYOW mengalami luka memar dan juga tanggal satu buah gigi bagian kanan atas berdasarkan Visum Et Repertum No: 01/277/RS-MN-BITUNG/VER/IX/2025 yang dikeluarkan oleh UPTD Rumah Sakit Manembo-Nembo Tipe C Bitung, dibuat dan ditandatangani pada tanggal 13 September 2025 oleh dr. Olivia George, dengan hasil pemeriksaan: Kesimpulan:
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair: ------------Bahwa Terdakwa VIBRIANY AMELIA VONNY MONTOLALU alias ICA pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekitar pukul 03.30 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain sekitar bulan September tahun 2025, bertempat di Kelurahan Apela Dua Kecamatan Ranowulu Kota Bitung atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------- ------------Bahwa Terdakwa VIBRIANY AMELIA VONNY MONTOLALU alias ICA pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, berawal saat Terdakwa dihampiri oleh saksi korban MAYA ESTHER PONGAYOW, dimana saat itu saksi korban menyuruh Terdakwa untuk melunasi angsuran Terdakwa yang menggunakan nama saksi korban (pinjam nama) sehingga pihak toko mendesak saksi korban untuk membayar angsuran Terdakwa yang macet, sehingga dikarenakan hal tersebut lantas terjadi keributan antara Terdakwa dan saksi korban kemudian Terdakwa memukul saksi korban berulang-ulang menggunakan kepalan tangan Terdakwa dan mengena pada bagian kepala dan wajah saksi korban.---------------------------------------- ------------Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban MAYA ESTHER PONGAYOW mengalami luka memar dan juga tanggal satu buah gigi bagian kanan atas berdasarkan Visum Et Repertum No: 01/277/RS-MN-BITUNG/VER/IX/2025 yang dikeluarkan oleh UPTD Rumah Sakit Manembo-Nembo Tipe C Bitung, dibuat dan ditandatangani pada tanggal 13 September 2025 oleh dr. Olivia George, dengan hasil pemeriksaan: Kesimpulan:
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
