| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 54/Pid.B/2020/PN Bit | 1.ANDREAS ATMAJI, S.H. 2.FENY ALVIONITA, S.H. |
RAHUL RAHMAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Mar. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||
| Nomor Perkara | 54/Pid.B/2020/PN Bit | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 20 Mar. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-334/P.1.14/Eoh.2/03/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | pertama PRIMAIR: Bahwa mereka terdakwa RAHUL RAHMAN bersama-sama dengan saksi VEDRIGO PAPENTE (berkas terpisah) dan saksi APRIANDO ALFIAN LUWUK (berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2019 sekitar pukul 23.30 Wita atau pada suatu waktu yang termasuk dalam bulan Oktober Tahun 2019, bertempat di Jalan Raya Kelurahan Pateten III (tiga) Kecamatan Maesa Kota Bitung atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang mengadili perkara ini yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, “Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yakni terhadap korban MELDY SAHAMBANGUN“. SUBSIDIAIR: Bahwa mereka terdakwa RAHUL RAHMAN bersama-sama dengan saksi VEDRIGO PAPENTE (berkas terpisah) dan saksi APRIANDO ALFIAN LUWUK (berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2019 sekitar pukul 23.30 Wita atau pada suatu waktu yang termasuk dalam bulan Oktober Tahun 2019, bertempat di Jalan Raya Kelurahan Pateten III (tiga) Kecamatan Maesa Kota Bitung atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang mengadili perkara ini yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan korban MELDY SAHAMBANGUN meninggal dunia“. atau KEDUA: Bahwa mereka terdakwa I VEDRIGO PAPENTE bersama-sama dengan terdakwa II APRIANDO ALFIAN LUWUK dan saksi RAHUL RAHMAN (berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2019 sekitar pukul 23.30 Wita atau pada suatu waktu yang termasuk dalam bulan Oktober Tahun 2019, bertempat di Jalan Raya Kelurahan Pateten III (tiga) Kecamatan Maesa Kota Bitung atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang mengadili perkara ini yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, “Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan yakni terhadap korban MELDY SAHAMBANGUN yang mengakibatkan mati“. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
