Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2020/PN Bit 1.ANDREAS ATMAJI, S.H.
2.FENY ALVIONITA, S.H.
RAHUL RAHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 54/Pid.B/2020/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-334/P.1.14/Eoh.2/03/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ANDREAS ATMAJI, S.H.
2FENY ALVIONITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHUL RAHMAN[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

pertama

PRIMAIR:

Bahwa mereka terdakwa RAHUL RAHMAN  bersama-sama dengan saksi VEDRIGO PAPENTE (berkas terpisah)  dan saksi APRIANDO ALFIAN LUWUK (berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2019 sekitar pukul 23.30 Wita atau pada suatu waktu yang termasuk dalam bulan Oktober Tahun 2019, bertempat di Jalan Raya Kelurahan Pateten III (tiga) Kecamatan Maesa Kota Bitung atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang mengadili perkara ini yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yakni terhadap korban MELDY SAHAMBANGUN“.

SUBSIDIAIR:

Bahwa mereka terdakwa RAHUL RAHMAN  bersama-sama dengan saksi VEDRIGO PAPENTE (berkas terpisah)  dan saksi APRIANDO ALFIAN LUWUK (berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2019 sekitar pukul 23.30 Wita atau pada suatu waktu yang termasuk dalam bulan Oktober Tahun 2019, bertempat di Jalan Raya Kelurahan Pateten III (tiga) Kecamatan Maesa Kota Bitung atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang mengadili perkara ini yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan korban MELDY SAHAMBANGUN meninggal dunia“.

atau

KEDUA:

Bahwa mereka terdakwa I VEDRIGO PAPENTE bersama-sama dengan terdakwa II APRIANDO ALFIAN LUWUK dan saksi RAHUL RAHMAN (berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2019 sekitar pukul 23.30 Wita atau pada suatu waktu yang termasuk dalam bulan Oktober Tahun 2019, bertempat di Jalan Raya Kelurahan Pateten III (tiga) Kecamatan Maesa Kota Bitung atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang mengadili perkara ini yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan yakni terhadap korban MELDY SAHAMBANGUN yang mengakibatkan mati“.

Pihak Dipublikasikan Ya