Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G/2021/PN Bit 1.Franky lindo
2.Evi limuat
2.Sulce bongga
3.Muh sanusih latjaka
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 58/Pdt.G/2021/PN Bit
Tanggal Surat Selasa, 16 Feb. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Franky lindo
2Evi limuat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wismanto MarasiFranky lindo
2Wismanto MarasiEvi limuat
Tergugat
NoNama
1Sulce bongga
2Muh sanusih latjaka
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Membatalkan Penetapan Eksekusi dan Pelaksanaan Eksekusi No. 55/Pdt.G/2010/PN.Btg, hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 Jam 10.00 wita;

 

DALAM POKOK PERKARA

1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Para Pelawan Eksekusi untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Para Pelawan Eksekusi adalah Pelawan yang jujur dan benar;

3. Memerintahkan membatalkan Penetapan Eksekusi. No.55/Pdt.G/2010/PN.Btg yang pelaksanaannya tanggal 18 Februari 2021 jam 10.00 Wita, dan atau sepanjang kurang jelas/kaburnya ukuran, batas-batas objek yang akan di Eksekusi;

4. Menghukum Para Terlawan Eksekusi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara;

  1. Menyatakan bahwa putusan perkara, ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau serta merta (uit voerbaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya dari Para Terlawan Eksekusi.

 

Atau, apabila KETUA PENGADILAN NEGERI BITUNG CQ. MAJELIS HAKIM yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain Para Pelawan Eksekusi memohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak