Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2025/PN Bit Lenny Manueke Kepolisian RI, Cq. Polda Sulut, Cq. Polres Bitung, Cq. Sat.Reskrim Polres Bitung Unit I Tipidum Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Bit
Tanggal Surat Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Lenny Manueke
Termohon
NoNama
1Kepolisian RI, Cq. Polda Sulut, Cq. Polres Bitung, Cq. Sat.Reskrim Polres Bitung Unit I Tipidum
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
Atas dasar itulah, maka Pemohon memohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Bitung berkenan menerima, memeriksa dan mengadili serta menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Penetapan Tersangka kepada Pemohon oleh Termohon  berdasarkan Surat Ketetapan tentang penetapan tersangka No.S. Tap/188/VII/2025/Reskrim/Res Bitung, tanggal 25 Juli 2025 atas nama  Lenny Manueke dengan mengabaikan hak Pemohon yang di atur di dalam KUHAP dan Perkap adalah tidak sah;
3. Menyatakan bahwa penguasaan Pemohon atas tanah dan bangunan bersadarkan surat kuasa adalah sah;
4. Menyatakan bahwa proses penyidikan lanjutan kepada Pemohon oleh Termohon di hentikan;
5. Mengembalikan nama baik semula terhadap Pemohon;
6. Menghukum Termohon untuk membayar kerugian Materil dan Immateril sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) akibat mengabaikan hak-hak Pemohon yang di atur di dalam KUHAP dan Perkap sehingga menetapkan Tersangka kepada Pemohon yang mengakibatkan nama baik Pemohon tercoreng;
7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya Perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya