| Petitum |
- Mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pelawan adalah pihak yang beritikad baik karena telah melakukan pembayaran angsuran sebanyak 16 (enam belas) kali.
- Menyatakan Pelawan Tidak terbukti wanprestasi sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan tindakan permohonan dan/atau pelaksanaan sita penarikan objek eksekusi atas kendaraan a quo adalah Prematur, tidak sah, dan bertentangan dengan hukum.
- Menyatakan bahwa Aanmaning yang telah dilakukan tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menetapkan wanprestasi atau membenarkan penarikan objek secara sepihak.
- Menyatakan Terlawan tidak berhak melakukan penarikan objek secara sepihak tanpa adanya putusan pengadilan yang menyatakan wanprestasi atau tanpa terpenuhinya mekanisme hukum yang ditentukan;
- Memerintahkan agar pelaksanaan eksekusi terhadap objek a quo dihentikan atau setidak-tidaknya ditunda sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |