Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.Sus/2025/PN Bit 1.FENY ALVIONITA, S.H., M.H.
2.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
CEVIN VANLI TUMIPA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 168/Pid.Sus/2025/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3213/P.1.14/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FENY ALVIONITA, S.H., M.H.
2EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CEVIN VANLI TUMIPA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------------Bahwa Terdakwa CEVIN VANLI TUMIPA Alias CEVIN pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain sekitar bulan Juli tahun 2025, bertempat di Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------Bahwa Terdakwa CEVIN VANLI TUMIPA Alias CEVIN pada waktu sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal saat Terdakwa sedang berboncengan dengan saksi KRISTOFEL NOVRY OROH menggunakan sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi setelah melihat saksi JUDITIA CRISTIANTO TAWALUJAN, saksi FIRJA RAIHAN SYAMSU, Saksi GREFANLY PRANANTHA SASUE bersama rekan-rekan selaku Tim Tarsius Polres Bitung yang sedang melakukan patroli sehingga Tim Tarsius Polres Bitung langsung mengejar Terdakwa dan saksi KRISTOFEL NOVRY OROH lalu pada jam 03.00 wita tepatnya dijalan depan sekolah SDN Negeri 1 (satu) dan 2 (dua) yang berada dikompleks pusat Kota Bitung Terdakwa dengan Saksi KRISTOFEL NOVRY OROH diberhentikan oleh Tim Tarsius Polres Bitung dan dilakukan pemeriksaan badan yang didapati Terdakwa membawa 1 (satu) bilah pisau badik jenis pisau penikam/penusuk yang terbuat dari besi biasa dengan ujung runcing dan kedua sisihnya tajam dengan panjang 49 (empat puluh sembilan) Cm dan lebar 3 (tiga) Cm dan gagang terbuat dari besi biasa yang melengkung dan sarung terbuat dari kardus yang dililitkan dengan solatip warna kuning yang diselipkan dipinggang sebelah kiri Terdakwa sehingga mendapati hal tersebut Terdakwa dan saksi KRISTOFEL NOVRY OROH beserta barang bukti lantas diamankan oleh Tim Tarsius  ke Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.--------------

------------Bahwa Terdakwa dengan tanpa ijin dari pihak yang berwenang menguasai senjata penikam atau senjata penusuk, berupa 1 (satu) bilah pisau badik jenis pisau penikam/penusuk yang terbuat dari besi biasa dengan ujung runcing dan kedua sisihnya tajam dengan panjang 49 (empat puluh sembilan) Cm dan lebar 3 (tiga) Cm dan gagang terbuat dari besi biasa yang melengkung dan sarung terbuat dari kardus yang dililitkan dengan solatip warna kuning yang mana senjata tersebut dibawa Terdakwa bukan untuk kegunaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan, serta bukan diperuntukkan sebagai barang antik atau barang pusaka sehingga tidak dapat dikecualikan, terlihat dari barang tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan ritual ataupun tata cara adat yang mengharuskan menggunakan senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa tersebut.----------------------

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang-Undang Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 Menjadi Undang-Undang.----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya