Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
39/Pdt.G/2025/PN Bit | Stevan ni Rompah | 1.Ria Kiaydemak 2.Sanli Masiliba |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 39/Pdt.G/2025/PN Bit | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 20 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Menerima gugatan penggugat. 2. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 3. Menyatakan surat perjanjian tertanggal 24 nopember 2023 adalah sah dan mengikat. 4. Menyatakan bahwa oleh karena para tergugat tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana kesepakatan yang tertuang dalam surat perjanjian tanggal 24 nopember 2023 maka dengan demikian para tergugat telah melakukan wanprestasi 5. Menyatakan bahwa oleh karena para tergugat telah melakukan wanprestasi, maka penggugat menderita kerugian sebesar Rp.237.900.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut : - Pinjaman pokok ................................................................... =Rp. 30.000.000,- - Bunga, dari 03 oktober 2019 s/d 03 april 2025 Rp.30.000.000 x bunga muratoir yaitu 6%/tahun = Rp. 1.800.000 x 5 tahun 6 bulan......................................... =Rp. 9.900.000,- - Kerugian, apabila uang tersebut dikelola oleh penggugat, maka keuntungan yang akan didapat adalah 10% setiap bulannya Rp. 30.000.000,- x 10% = Rp.3.000.000,- x 66 bulan =Rp198.000.000- ============== - Jumlah .................................... =Rp237.900.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) ============== 6. Menyatakan bahwa sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta benda milik para tergugat berupa sebidang tanah pekarangan dan bangunan rumah yang berdiri diatas nya yang terletak di kelurahan perum bougenville Aer Ujang blok H nomor 09, kelurahan Girian Permai Kecamatan Girian Kota Bitung, adalah sah dan berharga. 7. Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian penggugat dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.237.900.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada penggugat, secara sekaligus selambat-lambatnya tujuh (7) hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. 8. Menghukum kepada semua pihak dalam perkara ini untuk tunduk pada putusan ini. 9. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara. SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |