Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
226/Pdt.P/2025/PN Bit 1.ADOLFIN HINGIDE
2.WOMBAI ARUI WOREMBAI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 226/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ADOLFIN HINGIDE
2WOMBAI ARUI WOREMBAI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Memberikan Izin kepada Para Pemohon untuk Mengesahkan Anak yang bernama JESSE OLIVIA HINGIDE yang lahir di Ambon pada tanggal 16 Mei 2014 sesuai dengan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor 7172-LT-31082021-0012 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung merupakan Anak ke Satu Perempuan dari Ayah WOMBAI ARUI WOREMBAI dan Ibu ADOLFIN HINGIDE;
  3. Menetapkan Memberikan Izin kepada Para Pemohon untuk merubah Marga Anak Para Pemohon yang tercantum pada Akta Kelahiran Nomor 7172-LT-31082021-0012 mengikuti marga ayah kandung yang sebelumnya JESSE OLIVIA HINGIDE menjadi JESSE OLIVIA WOREMBAI;
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini, untuk melakukan Perubahan Status dalamAkta kelahiran Nomor 7172-LT-31082021-0012 adalah anak ke satu perempuan dari Ibu Adolfin Hingide menjadi Anak ke Satu perempuan dari Ayah Wombai Arui Worembai dan Ibu Adolfin Hingide;
  5. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini, untuk melakukan Perubahan Marga Anak Para Pemohon mengikuti Marga Ayah Kandung dalam Akta Kelahiran Nomor 7172-LT-31082021-0012 yang sebelumnya JESSE OLIVIA HINGIDE menjadi JESSE OLIVIA WOREMBAI;
  6. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak