Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa ROEL LATOT ENTAYAO pada hari Minggu Tanggal 06 Juli 2025 sekitar pukul 00.41 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, tepatnya pada posisi koordinat 05? 30.179’ LU- 126?07.390’ BT, yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan Bitung yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) yaitu Setiap orang yang melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib memiliki SIUP”. Yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 Pagi waktu Filipina, Terdakwa bersama 3 (tiga) orang ABK yakni Saksi REY BALANDAN LUMATA, Saksi RENAN TAO ENTAYAO dan Saksi ARNEL ENTAYAO dengan kapal M/BCA. MARJILYN yang di nahkodai oleh Terdakwa berangkat dari Big Margus Glan Filipina dengan tujuan ke wilayah perairan Talaud untuk melakukan usaha perikanan, selanjutnya Terdakwa mengarahkan kapal pada haluan 70-100 dengan kecepatan 4 (empat) – 5 (lima) Knot, kemudian sekitar pukul 11.00 waktu Filipina Terdakwa bersama 3 (tiga) orang ABK yakni Saksi REY BALANDAN LUMATA, Saksi RENAN TAO ENTAYAO dan Saksi ARNEL ENTAYAO singgah di pulau Balut karena cuaca buruk, selanjutnya sekitar pukul 15.00 waktu Filipina Terdakwa bersama 3 (tiga) orang ABK yakni Saksi REY BALANDAN LUMATA, Saksi RENAN TAO ENTAYAO dan Saksi ARNEL ENTAYAO melanjutkan perjalanan menuju perairan kepulauan Talaud, kemudian sekitar pukul 18.00 WITA Terdakwa selaku Nahkoda menghentikan kapal M/BCA. MARJILYN dan sambil hanyut melakukan usaha perikanan dengan memancing Cumi-Cumi untuk digunakan sebagai Umpan dan untuk dimakan, selanjutnya Saksi RENAN TAO ENTAYAO berhasil menangkap 10 (sepuluh) ekor Cumi-Cumi selanjutnya sekitar pukul 19.00 WITA Terdakwa yang merasa Cumi-Cumi tersebut sudah cukup memutuskan untuk melanjutkan perjalanan menuju perairan Kepulauan Talaud.---------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu sekitar pukul 00.20 WITA Kapal Pengawas Kelautan ORCA 04 yang sedang melaksanakan operasi pengawasan sumber daya kelauatan dan perikanan pada alat navigasi radar mendeteksi adanya kapal Ikan Asing yang berada pada koordinat 05? 30.938’ LU- 126?07.922’ BT sehingga nahkoda Kapal Pengawas Kelautan ORCA 04 yang sedang melakukan kegiatan pengawasan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia 716 laut Sulawesi sekitar pukul 00.25 WITA mengarahkan Haluan untuk dilakukan pengejaran menuju ke objek tersebut dan sekitar Pukul 00.41 WITA di perairan ZEEI-WPP-NRI posisi kordinat 05? 30.912’ LU- 126?07.390’ BT Kapal Pengawas Kelautan ORCA 04 berhasil melakukan penghentian dan langsung dilakukan pemeriksaan terhadap Kapal M/BCA. MARJILYN, selanjutnya saat dilakukan Pemeriksaan diketahui bahwa Kapal M/BCA. MARJILYN merupakan kapal ikan Asing yang di Nahkodai oleh Terdakwa serta terdapat 3 orang ABK yakni Saksi REY BALANDAN LUMATA, Saksi RENAN TAO ENTAYAO dan Saksi ARNEL ENTAYAO yang merupakan warga negara Filipina, dari hasil pemeriksaan lanjutan diketahui bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan usaha perikanan yakni melakukan penangkapan Cumi-Cumi di wilayah ZEE-WPP-NRI untuk dijadikan umpan saat akan menangkap ikan di wilayah perairan laut Teritorial Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia 716 di wilayah Laut Sulawesi tepatnya di perairan Kabupaten Talaud dan Terdakwa selaku Nahkoda tidak dapat menunjukkan Dokumen Perizinan berusaha dari Pemerintah Republik Indonesia sehingga pada saat itu juga Terdakwa dan 3 orang ABK di pindahkan ke Kapal Pengawas Kelautan ORCA 04 serta kapal M/BCA. MARJILYN dibawa (ditarik) menuju Pangkalan PSDKP Tahuna untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut;------------
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 03.40 WITA Kapal M/BCA. MARJILYN yang sedang di bawa (ditarik) Kapal Pengawas Kelautan ORCA 04 menuju pangkalan PSDKP Tahuna karena kondisi cuaca buruk dan gelombang laut yang sangat tinggi menyebabkan air laut masuk ke dalam kapal M/BCA. MARJILYN sehingga tidak memungkinkan lagi untuk dibawa (ditarik) sampai ke stasiun PSDKP Tahuna oleh Kapal Pengawas Kelautan ORCA 04, kemudian petugas PSDKP yang berada di kapal Pengawas Kelautan ORCA 04 memutuskan untuk memotong tali yang di ikat untuk membawa kapal M/BCA. MARJILYN demi keselamatan seluruh awak kapal Pengawas Kelautan ORCA 04 sehingga kapal M/BCA. MARJILYN tenggelam bersama dengan hasil tangkapan cumi-cumi dan Alat tangkap pancing ulur (hand line) total sejumlah 6 (enam) unit yang terdiri dari 4 (empat) unit pancing ulur (hand line) tuna dan 2 (dua) unit pancing ulur (hand line) Cumi-Cumi;
- Bahwa Kapal M/BCA. MARJILYN yang di nahkodai oleh Terdakwa telah melakukan kegiatan usaha perikanan atau menangkap ikan dengan menggunakan alat Penangkap Ikan jenis Hand Line sebanyak 2 (dua) Unit yang dipergunakan untuk menangkap cumi-cumi untuk dijadikan umpan menangkap ikan Tuna;-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa bersama ABK M/BCA. MARJILYN berencana setelah mendapatkan hasil penangkapan ikan akan dibawa langsung ke Gensan Filipina untuk di jual, terkait pembagian hasil penjualan ikan sepertiga diberikan kepada ABK M/BCA. MARJILYN yang mendapatkan ikan hasil tangkapan , sisanya adalah Untuk Pengembalian Logistik Kapal (Starting) dan nahkoda mendapatkan bonus dari ABK yang mendapatkan ikan;----------------------------------------
- Bahwa Terdakwa sebagai Nahkoda Kapal M/BCA. MARJILYN pada saat melakukan usaha perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia tidak memiliki atau tidak memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa dapat Menimbulkan Potensi kerugian perekonomian Negara Republik Indonesia khususnya di bidang pengelolaan perikanan.
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|