Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
143/Pid.Sus/2025/PN Bit | 1.FENY ALVIONITA, S.H., M.H. 2.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H. |
FIKRAM THERTY OCTOBER Alias BOTA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 143/Pid.Sus/2025/PN Bit | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2841/P.1.14/Eku.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | ------------Bahwa Terdakwa FIKRAM THERTY OCTOBER alias BOTA pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain sekitar bulan Juni tahun 2025, bertempat di Kel. Girian Indah Kec. Girian Kota Bitung, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------- ------------Bahwa Terdakwa FIKRAM THERTY OCTOBER alias BOTA pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, berawal saat lelaki IDRIS memberikan 1 (satu) bilah senjata tajam penikam / penusuk jenis pisau badik yang terbuat dari besi putih dengan ujung runcing yang melengkung dan salah satu sisi tajam dengan panjang mata pisau 28.02 (dua puluh delapan koma nol dua) cm dan lebar 2.07 cm (dua koma nol tujuh) dengan gagang terbuat dari alumunium yang di cor dengan semen dengan panjang lekukan gagang 13.05 cm (tiga belas koma nol lima) dan lebar 3 (tiga) cm kepada Terdakwa di salah satu rumah kompleks Mangga Dua kemudian Terdakwa bersama dengan lelaki IDRIS dan lelaki MARGA pergi ke tempat pesta pernikahan yang berada di Kompleks Mangga Dua, pada saat tiba di tempat acara Terdakwa hendak menyerahkan pisau tersebut kepada lelaki MARGA, namun kemudian datang saksi SAMAPTA, saksi EKA, saksi JUDITIA yang merupakan anggota Tim Tarsius Polres Bitung yang sedang melaksanakan patroli dan melakukan pemeriksaan di tempat pesta sehingga membuat lelaki MARGA pergi melarikan diri. Melihat temannya yang sudah melarikan diri Terdakwa lantas ikut berlari dan dikejar oleh Tim Tarsius. Pada saat Terdakwa sedang melarikan diri Terdakwa sempat membuang pisau badik tersebut di gang samping rumah yang berada di Kompleks Mangga Dua dimana Terdakwa saat itu tidak bisa lagi melarikan diri sehingga Terdakwa dan barang bukti lantas diamankan oleh Tim Tarsius dan dibawa ke Polres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------Bahwa Terdakwa dengan tanpa ijin dari pihak yang berwenang menguasai senjata penikam atau senjata penusuk, berupa 1 (satu) bilah senjata tajam penikam / penusuk jenis pisau badik yang terbuat dari besi putih dengan ujung runcing yang melengkung dan salah satu sisi tajam dengan panjang mata pisau 28.02 (dua puluh delapan koma nol dua) cm dan lebar 2.07 cm (dua koma nol tujuh) dengan gagang terbuat dari alumunium yang di cor dengan semen dengan panjang lekukan gagang 13.05 cm (tiga belas koma nol lima) dan lebar 3 (tiga) cm yang mana senjata tersebut dibawa Terdakwa bukan untuk kegunaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan, serta bukan diperuntukkan sebagai barang antik atau barang pusaka sehingga tidak dapat dikecualikan, terlihat dari barang tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan ritual ataupun tata cara adat yang mengharuskan menggunakan senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa tersebut.-------------------------------------------------------- ------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo. UU No.1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua UU Darurat dan Semua PERPPU yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 menjadi UU.------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |