Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2026/PN Bit 1.HEIDY GASPERSZ, S.H., M.H.
2.JULIO YOSUA WANGKIL, S.H.
1.HARIYANTO MAMU Alias NUNUNG
2.DWI YUDO SUBAGIO Alias JENDRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 44/Pid.B/2026/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1031/P.1.14/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HEIDY GASPERSZ, S.H., M.H.
2JULIO YOSUA WANGKIL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIYANTO MAMU Alias NUNUNG[Penahanan]
2DWI YUDO SUBAGIO Alias JENDRI[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa I HARIYANTO MAMU alias NUNUNG dan Terdakwa II DWI YUDO SUBAGIO alias JENDRI, pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WITA sampai dengan pukul 02.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di halaman Mesjid Agung Nurul Huda, Kompleks Sari Kelapa, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan pencurian secara Bersama-sama dan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika TERDAKWA I dan TERDAKWA II yang sudah saling mengenal, berboncengan menuju Mesjid Agung Nurul Huda menggunakan sepeda motor Mega Pro warna Merah dengan Nomor Polisi DB 4319 MH. Setibanya di halaman Mesjid Agung Nurul Huda yang dalam keadaan sepi, PARA TERDAKWA memarkirkan kendaraan mereka dan mulai memantau situasi. Lalu para terdakwa secara bersama-sama masuk ke halaman mesjid dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DB 3972 CU milik Saksi Korban SALEH BALANGO yang sedang terparkir. Selanjutnya setelah berhasil menguasai motor tersebut, PARA TERDAKWA secara bersama-sama mendorong motor milik Saksi Korban SALEH BALANGO keluar dari halaman mesjid menuju jalan raya. Kemudian, motor tersebut dibawa menuju rumah TERDAKWA II di Kompleks Kampung Pisang, Kelurahan Kadoodan, dengan cara TERDAKWA I mendorong motor curian tersebut menggunakan kaki (stut) dari atas motor Mega Pro yang ia kendarai, sementara TERDAKWA II menunggangi motor curian tersebut. Lalu sesampainya di rumah TERDAKWA II, PARA TERDAKWA bekerja sama merusak kabel kontak kendaraan tersebut menggunakan sebuah alat pemotong (cutter) hingga mesin motor dapat dihidupkan tanpa menggunakan kunci asli. Setelah mesin menyala, PARA TERDAKWA menyembunyikan motor tersebut di sebuah perkebunan di Kompleks Patung Kuda, Kelurahan Manembo-nembo, Kota Bitung, guna menghilangkan jejak.
  • Bahwa kemudian PARA TERDAKWA menawarkan motor hasil curian tersebut melalui grup Facebook "JUAL BELI MOTOR". Lalu sekitar pukul 13.30 WITA, motor tersebut disepakati untuk dijual kepada Saksi FLADY FLORENSIA PONGOH seharga Rp4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah). Selanjutnya dalam proses penyerahan motor curian tersebut kepada Saksi FLADY FLORENSIA PONGOH di Kota Manado, PARA TERDAKWA kembali berbagi peran, di mana TERDAKWA I mengendarai mobil berwarna merah maron, sedangkan TERDAKWA II mengendarai motor curian tersebut. Lalu hasil penjualan sebesar Rp4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) tersebut kemudian dibagi rata oleh PARA TERDAKWA, di mana masing-masing terdakwa menerima bagian sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan PARA TERDAKWA, Saksi Korban SALEH BALANGO mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

---------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya