| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 169/Pid.B/2025/PN Bit | 1.FENY ALVIONITA, S.H., M.H. 2.MUSTARI ALI,S.H.,M.H 3.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H. |
FRANGKY K. LUMORING | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||
| Nomor Perkara | 169/Pid.B/2025/PN Bit | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Nov. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3292/P.1.14/Eoh.2/11/2025 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Dakwaan | Pertama: Bahwa Terdakwa FRANGKY K LUMORING, pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2019, bertempat di Kantor Kas Bank Mega Cabang Bitung atau di rumah Terdakwa di Kel.Singkil Satu Lingk VI Kec. Singkil Kota Manado, atau setidak-tidaknya di tempat lain pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang menurut pasal 84 ayat (2) KUHAP oleh karena sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : Bahwa berawal pada tahun 2017 Terdakwa mengajak lelaki WU CHING CHUAN dan saksi AGNES KARORINA TUMBOL untuk mendaftar asuransi jiwa di PT AJ CENTRAL ASIA RAYA dan pada tanggal 14 Nopember 2017 Terdakwa lelaki WU CHING CHUAN terdaftar sebagai peserta polis PT AJ CENTRAL ASIA RAYA dengan mendapatkan buku Polis Eksekutif 2011-Seri B Ringkasan Polis No : 10000130230 dengan termaslahat adalah saksi AGNES KARORINA TUMBOL (istri dari WU CHING CHUAN) dan saksi NICKY TUMBOL (anak dari WU CHING CHUAN) dengan bentuk asuransi Eksekutif dalam berntuk Deposito dengan jangka waktu 6 (enam) tahun baru dapat dicairkan terhitung sejak tangal 2 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 1 Nopember 2023 dengan uang pertanggungan sebesear Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah). Bahwa pada bulan Mei 2019 Terdakwa datang ke rumah saksi AGNES KARORINA TUMBOL di Bitung untuk minta tolong untuk dibukakan rekening bank Mega karena Terdakwa sedang menjalankan usaha bisnis dan pengakuan Terdakwa kepada saksi AGNES KARORINA TUMBOL sudah mempunyai banyak rekening lalu saksi AGNES KARORINA TUMBOL mengiyakan saja karena sudah berteman dengan Terdakwa, kemudian saksi AGNES KARORINA TUMBOL dan Terdakwa pergi ke kantor bank Mega Bitung untuk buka rekening dan Terdakwa menyampaikan kepada saksi AGNES KARORINA TUMBOL jika ada bisnis berhasil saksi AGNES KARORINA TUMBOL akan diberikan fee, dan juga antara Terdakwa dengan saksi saksi AGNES KARORINA TUMBOL yang sudah lama kenal dan saksi AGNES KARORINA TUMBOL percaya kepada Terdakwa sehingga saksi AGNES KARORINA TUMBOL menyerahkan Buku Tabungan Bank Mega dengan nomor rekening 21810020052769 atas nama AGNES KAROLINA TUMBOL yang baru dibuka bersama dengan Kartu ATM dan nomor PIN ATM tersebut kepada Terdakwa. Bahwa pada tanggal 23 Juni 2023 lelaki WU CHING CHUAN meninggal dunia di Taiwan dan oleh saksi AGNES KARORINA TUMBOL menelpon Terdakwa untuk melakukan pengurusan pencairan polis asuransi dan pada tanggal 7 Juli 2023 Terdakwa datang ke rumah saksi AGNES KARORINA TUMBOL di Bitung mengambil Polis untuk melakukan proses pencairan asuransi dan karena sudah agak lama saksi AGNES KARORINA TUMBOL menunggu kemudian menanyakan bagaimana proses pencairan asuransi pemegang polis atas nama suami WU CHING CHUAN ke Terdakwa dan Terdakwa dengan mengatakan mohon bersabar masih dalam proses. Bahwa karena saksi AGNES KARORINA TUMBOL sudah menunggu lama dan penasaran maka saksi AGNES KARORINA TUMBOL mendatangi kantor PT AJ CENTRAL ASIA RAYA yang berada di kompleks Marina Plaza Manado untuk menanyakan terkait asuransi belum dicairkan dan dari pihak PT AJ CENTRAL ASIA RAYA mengatakan bahwa klaim asuransi telah dicairkan oleh Terdakwa dan masuk ke rekening Bank Mega atas nama AGNES KAROLINA TUMBOL dan Terdakwa yang mengurus pencairan klaim asuransi untuk melakukan pencairan tersebut dengan membuat surat kuasa atas nama WU CHING CHUAN, permohonan pencairan/klaim asuransi dan surat keterangan hilang buku polis serta mengisi formulir pencairan/klaim asuransi dimana Terdakwa mengirimkan permohonan pencairan langsung ke kantor Pusat PT AJ CENTRAL ASIA RAYA Jalan Gelong Baru utara Nomor 8 Jakarta Barat, kemudian disetujui oleh perusahaan asuransi untuk dilakukan pencairan oleh kantor pusat PT AJ CENTRAL ASIA RAYA pada tanggal 29 Mei 2019 yang dicairkan ke rekening Bank Mega dengan Nomor rekening 21810020052769 atas nama AGNES KAROLINA TUMBOL yang Terdakwa kuasai sebelumnya sebanyak Rp 1. 020.475.000.- (satu milyar dua puluh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dimana tanpa seijin saksi AGNES KARORINA TUMBOL dan anaknya NICKY TUMBOL sebagai penerima maslahat atas polis tidak mengetahui dan tidak pernah diberitahukan oleh Terdakwa dan dan oleh Terdakwa telah menggunakan uang polis tersebut untuk keperluan Terdakwa sehingga oleh saksi AGNES KARORINA TUMBOL melaporkan Terdakwa ke Polda Sulut atas perbuatan Terdakwa tersebut. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi saksi AGNES KARORINA TUMBOL mengalami kerugian sejumlah total uang adalah sebesar Rp 1. 020.475.000.- (satu milyar dua puluh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). ---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP -------------
-----------------------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------- Kedua: Bahwa Terdakwa FRANGKY K LUMORING, pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2019, bertempat di Kantor Kas Bank Mega Cabang Bitung atau di rumah Terdakwa di Kel.Singkil Satu Lingk VI Kec. Singkil Kota Manado atau setidak-tidaknya tempat lain pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang menurut pasal 84 ayat (2) KUHAP oleh karena sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : Bahwa berawal pada tahun 2017 Terdakwa mengajak lelaki WU CHING CHUAN dan saksi AGNES KARORINA TUMBOL untuk mendaftar asuransi jiwa di PT AJ CENTRAL ASIA RAYA dan pada tanggal 14 Nopember 2017 Terdakwa lelaki WU CHING CHUAN terdaftar sebagai peserta polis PT AJ CENTRAL ASIA RAYA dengan mendapatkan buku Polis Eksekutif 2011-Seri B Ringkasan Polis No : 10000130230 dengan termaslahat adalah saksi AGNES KARORINA TUMBOL (istri dari WU CHING CHUAN) dan saksi NICKY TUMBOL (anak dari WU CHING CHUAN) dengan bentuk asuransi Eksekutif dalam berntuk Deposito dengan jangka waktu 6 (enam) tahun baru dapat dicairkan terhitung sejak tangal 2 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 1 Nopember 2023 dengan uang pertanggungan sebesear Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah). Bahwa pada bulan Mei 2019 Terdakwa datang ke rumah saksi AGNES KARORINA TUMBOL di Bitung untuk minta tolong untuk dibukakan rekening bank Mega karena Terdakwa sedang menjalankan usaha bisnis dan pengakuan Terdakwa kepada saksi AGNES KARORINA TUMBOL sudah mempunyai banyak rekening lalu saksi AGNES KARORINA TUMBOL mengiyakan saja karena sudah berteman dengan Terdakwa, kemudian saksi AGNES KARORINA TUMBOL dan Terdakwa pergi ke kantor bank Mega Bitung untuk buka rekening dan Terdakwa menyampaikan kepada saksi AGNES KARORINA TUMBOL jika ada bisnis berhasil saksi AGNES KARORINA TUMBOL akan diberikan fee, dan juga antara Terdakwa dengan saksi saksi AGNES KARORINA TUMBOL yang sudah lama kenal dan saksi AGNES KARORINA TUMBOL percaya kepada Terdakwa sehingga saksi AGNES KARORINA TUMBOL menyerahkan Buku Tabungan Bank Mega dengan nomor rekening 21810020052769 atas nama AGNES KAROLINA TUMBOL yang baru dibuka bersama dengan Kartu ATM dan nomor PIN ATM tersebut kepada Terdakwa. Bahwa pada tanggal 23 Juni 2023 lelaki WU CHING CHUAN meninggal dunia di Taiwan dan oleh saksi AGNES KARORINA TUMBOL menelpon Terdakwa untuk melakukan pengurusan pencairan polis asuransi dan pada tanggal 7 Juli 2023 Terdakwa datang ke rumah saksi AGNES KARORINA TUMBOL di Bitung mengambil Polis untuk melakukan proses pencairan asuransi dan karena sudah agak lama saksi AGNES KARORINA TUMBOL menunggu kemudian menanyakan bagaimana proses pencairan asuransi pemegang polis atas nama suami WU CHING CHUAN ke Terdakwa dan Terdakwa dengan mengatakan mohon bersabar masih dalam proses. Bahwa karena saksi AGNES KARORINA TUMBOL sudah menunggu lama dan penasaran maka saksi AGNES KARORINA TUMBOL mendatangi kantor PT AJ CENTRAL ASIA RAYA yang berada di kompleks Marina Plaza Manado untuk menanyakan terkait asuransi belum dicairkan dan dari pihak PT AJ CENTRAL ASIA RAYA mengatakan bahwa klaim asuransi telah dicairkan oleh Terdakwa dan masuk ke rekening Bank Mega atas nama AGNES KAROLINA TUMBOL dan Terdakwa yang mengurus pencairan klaim asuransi untuk melakukan pencairan tersebut dengan membuat surat kuasa atas nama WU CHING CHUAN, permohonan pencairan/klaim asuransi dan surat keterangan hilang buku polis serta mengisi formulir pencairan/klaim asuransi dimana Terdakwa mengirimkan permohonan pencairan langsung ke kantor Pusat PT AJ CENTRAL ASIA RAYA Jalan Gelong Baru utara Nomor 8 Jakarta Barat, kemudian disetujui oleh perusahaan asuransi untuk dilakukan pencairan oleh kantor pusat PT AJ CENTRAL ASIA RAYA pada tanggal 29 Mei 2019 yang dicairkan ke rekening Bank Mega dengan Nomor rekening 21810020052769 atas nama AGNES KAROLINA TUMBOL yang Terdakwa kuasai sebelumnya sebanyak Rp 1. 020.475.000.- (satu milyar dua puluh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dimana tanpa seijin saksi AGNES KARORINA TUMBOL dan anaknya NICKY TUMBOL sebagai penerima maslahat atas polis tidak mengetahui dan tidak pernah diberitahukan oleh Terdakwa dan dan oleh Terdakwa telah menggunakan uang polis tersebut untuk keperluan Terdakwa sehingga oleh saksi AGNES KARORINA TUMBOL melaporkan Terdakwa ke Polda Sulut atas perbuatan Terdakwa tersebut. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi saksi AGNES KARORINA TUMBOL mengalami kerugian sejumlah total uang adalah sebesar Rp 1. 020.475.000.- (satu milyar dua puluh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). ---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP -------------
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
