Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
332/Pdt.P/2025/PN Bit SALMA DOMPAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 332/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SALMA DOMPAS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan Izin Kepada Pemohon untuk merubah Nama Pemohon Pada Paspor Nomor A 1815586 yaitu DOMPAS SALMA menjadi SALMA DOMPAS mengikuti Kartu Tanda Penduduk Nomor 7172045404550004, Kartu Keluarga Nomor 7172040412080005 dan Akta kelahiran Nomor 7172-LT-26032012-0022;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini untuk melakukan Perubahan Nama Pemohon Pada Paspor Nomor A 1815586 yaitu DOMPAS SALMA menjadi SALMA DOMPAS mengikuti Kartu Tanda Penduduk Nomor 7172045404550004, Kartu Keluarga Nomor 7172040412080005 dan Akta kelahiran Nomor 7172-LT-26032012-0022;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak