| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa JISEN KAUNANG bersama-sama Anak Saksi OKHRAN KOLOY (berkas perkara terpisah), pada hari Jumat, 21 November 2025 sekitar pukul 02.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November tahun 2025, bertempat di Kelurahan Sagerat Weru Dua, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang mengadili, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekitar pukul 02.00 WITA, Terdakwa JISEN KAUNANG diajak oleh Anak Saksi OKHRAN KOLOY untuk melakukan pencurian dibengkel, Terdakwa kemudian mengikuti ajakan Anak Saksi OKHRAN KOLOY dan langsung menuju ke Kelurahan Sagerat Weru Dua, Kecamatan Matuari, Kota Bitung tepatnya di bengkel milik Saksi SAID HUSAIN menggunakan sepeda motor. Saat tiba, pintu bengkel tersebut terkunci dengan gembok, Anak Saksi OKHRAN KOLOY kemudian mengambil linggis yang berada didepan bengkel tersebut, kemudian merusak gembok di pintu bengkel tersebut. Terdakwa bersama Anak Saksi OKHRAN KOLOY kemudian langsung masuk dan mengambil beberapa barang milik Saksi SAID HUSAIN di dalam bengkel tersebut yaitu:
- 21 (dua puluh satu) buah obeng tanpa gagang;
- 8 (delapan) buah kunci T;
- 16 (enam belas) buah kunci ring;
- 15 (lima belas) buah kunci pas;
- 11 (sebelas) buah kunci ring pas;
- 1 (satu) pemanas elektrik;
- 1 (satu) buah bor Listrik warna oranage merek modern;
- 2 (dua) buah gurinda warna orange dan warna hijau;
- 1 (satu) buah inpact wrengh;
- 14 (empat belas) buah tang;
- 18 (delpan belas) buah obeng;
- 1 (satu) buah pisau dempul;
- 1 (satu) buah sambungan kunci shok.
- 4 (empat) buah ban luar merek Kenda
- 1 (satu) dus minyak rem kecil merek Jumbo
- 10 (sepuluh) ban dalam merek Blackstone
- 5 (lima) oli merek Mesran
- 1 (satu) buah gurinda warna orange hitam
- 5 (lima) buah oli gardan merek Yamahalube;
- ?16 (enam belas) botol oli merek Yamahalube Matic;
- 6 (enam) oli merek MPX2;
- 2 (dua) sperpack motor;
- 1 (satu) vanbel merek Suzuki;
- 1 (satu) buah tali gas merek Kemoto;
- 1 (satu) buah tali gas merek Suzuki;
- 1 (satu) buah kabel shok Jupiter MX merek SR;
- 1 (satu) buah tali gas merek Buana;
- 8 (delapan) kabel kilometer merek Oditer;
- 15 (lima belas) buah kanvas rem merek Blake Pad;
- 1 (satu) pak trail;
- 4 (empat) buah ban dalam merek Blackstone.
- Bahwa barang-barang yang diambil Terdakwa bersama Anak Saksi OKHRAN KOLOY dibawa menggunakan sepeda motor ke halaman rumah kosong, barang-barang tersebut dibawa secara bertahap, yaitu 3 (tiga) kali bolak-balik menggunakan sepeda motor.
- Bahwa Anak Saksi OKHRAN KOLOY menjual beberapa barang yang diambil di bengkel tersebut kepada Saksi GADRI ALKATIRI, total barang yang dibeli Saksi GADRI ALKATIRI berjumlah Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa mendapatkan Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa total harga barang milik Saksi SAID HUSAIN yang diambil oleh Terdakwa dan Anak Saksi OKHRAN KOLOY senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa JISEN KAUNANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa JISEN KAUNANG bersama-sama Anak Saksi OKHRAN KOLOY (berkas perkara terpisah), pada hari Jumat, 21 November 2025 sekitar pukul 02.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November, bertempat di Kelurahan Sagerat Weru Dua, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang mengadili, turut serta melakukan tindak pidana, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekitar pukul 02.00 WITA, Terdakwa JISEN KAUNANG diajak oleh Anak Saksi OKHRAN KOLOY untuk melakukan pencurian dibengkel, Terdakwa kemudian mengikuti ajakan Anak Saksi OKHRAN KOLOY dan langsung menuju ke Kelurahan Sagerat Weru Dua, Kecamatan Matuari, Kota Bitung tepatnya di bengkel milik Saksi SAID HUSAIN menggunakan sepeda motor. Saat tiba, pintu bengkel tersebut terkunci dengan gembok, Anak Saksi OKHRAN KOLOY kemudian mengambil linggis yang berada didepan bengkel tersebut, kemudian merusak gembok di pintu bengkel tersebut. Terdakwa bersama Anak Saksi OKHRAN KOLOY kemudian langsung masuk dan mengambil beberapa barang milik Saksi SAID HUSAIN di dalam bengkel tersebut yaitu:
- 21 (dua puluh satu) buah obeng tanpa gagang;
- 8 (delapan) buah kunci T;
- 16 (enam belas) buah kunci ring;
- 15 (lima belas) buah kunci pas;
- 11 (sebelas) buah kunci ring pas;
- 1 (satu) pemanas elektrik;
- 1 (satu) buah bor Listrik warna oranage merek modern;
- 2 (dua) buah gurinda warna orange dan warna hijau;
- 1 (satu) buah inpact wrengh;
- 14 (empat belas) buah tang;
- 18 (delpan belas) buah obeng;
- 1 (satu) buah pisau dempul;
- 1 (satu) buah sambungan kunci shok.
- 4 (empat) buah ban luar merek Kenda
- 1 (satu) dus minyak rem kecil merek Jumbo
- 10 (sepuluh) ban dalam merek Blackstone
- 5 (lima) oli merek Mesran
- 1 (satu) buah gurinda warna orange hitam
- 5 (lima) buah oli gardan merek Yamahalube;
- ?16 (enam belas) botol oli merek Yamahalube Matic;
- 6 (enam) oli merek MPX2;
- 2 (dua) sperpack motor;
- 1 (satu) vanbel merek Suzuki;
- 1 (satu) buah tali gas merek Kemoto;
- 1 (satu) buah tali gas merek Suzuki;
- 1 (satu) buah kabel shok Jupiter MX merek SR;
- 1 (satu) buah tali gas merek Buana;
- 8 (delapan) kabel kilometer merek Oditer;
- 15 (lima belas) buah kanvas rem merek Blake Pad;
- 1 (satu) pak trail;
- 4 (empat) buah ban dalam merek Blackstone.
- Bahwa barang-barang yang diambil Terdakwa bersama Anak Saksi OKHRAN KOLOY dibawa menggunakan sepeda motor ke halaman rumah kosong, barang-barang tersebut dibawa secara bertahap, yaitu 3 (tiga) kali bolak-balik menggunakan sepeda motor.
- Bahwa Anak Saksi OKHRAN KOLOY menjual beberapa barang yang diambil di bengkel tersebut kepada Saksi GADRI ALKATIRI, total barang yang dibeli Saksi GADRI ALKATIRI berjumlah Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa mendapatkan Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa total harga barang milik Saksi SAID HUSAIN yang diambil oleh Terdakwa dan Anak Saksi OKHRAN KOLOY senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa JISEN KAUNANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |