| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa CHRISTIAN TAHULENDING Alias JUAN, pada tanggal 22, 24, 25 dan 26 bulan Februari 2026 dan pada tanggal 15 Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari dan Maret 2026, bertempat Kelurahan Girian Weru Satu, Kecamatan Girian, Kota Bitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang mengadili, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekitar pukul 13.00 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung sebelumnya mendapatkan laporan masyarakat bahwa Terdakwa sering menjual/mengedarkan Obat Keras diduga jenis Trihexypenidyl kemudian Tim mendatangi rumah Terdakwa di Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung lalu Tim mengamankan dan menginterogasi Terdakwa di mana Terdakwa mengakui sering mengedarkan/menjual obat keras jenis Trihexiphenidyl kepada teman Terdakwa yaitu Saksi RIFALDI SALIM, Lelaki Glen, Saksi SANIA MAKAPIA dan Lelaki Janes, kemudian Terdakwa mengakui masih memiliki paket obat keras jenis Trihexiphenidyl yang sedang dalam berada pemesanan di Jasa Pengiriman JNT, lalu sekitar pukul 15.00 WITA Terdakwa bersama Tim pergi di Kantor Jasa Pengiriman JNT, kemudian Terdakwa langsung mengambil sebanyak 3 paket yang berisikan sejumlah 800 (delapan ratus) butir obat keras jenis Trihexiphenidyl, Terdakwa dan barang bukti yakni 3 paket obat keras jenis Tryhexipenidyl sejumlah 800 (delapan ratus) butir dan 1 Unit Handphone merk Oppo A-16 warna biru langsung dibawa ke Polres Bitung.
- Bahwa Terdakwa menjelaskan mendapatkan obat keras tersebut melalui pesanan online dengan nama toko ”Juragan 55” yang berada di Jakarta, kemudian Terdakwa langsung memesan obat keras jenis Trihexyphenidyl tersebut sebanyak 2 kali transaksi dengan sistem pembayaran COD (Cash on Delivery), Pertama pada tanggal 17 Februari 2026 dengan jumlah pesanan 1 Paket sebanyak 250 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, dengan harga Rp135.000 dan obat tersebut telah habis terjual juga sebagian telah dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa. Kedua pada tanggal 01 April 2026 dengan jumlah pesanan 3 paket sebanyak 800 butir obat keras jenis Trihexiphenidyl dengan harga Rp©1.020.000 di mana barang tersebut belum sempat diedarkan karena Terdakwa sudah terlebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa Terdakwa menerangkan telah menjual dan menyerahkan obat keras jenis Trihexipenidyl kepada Saksi RIFALDI SALIM, Lelaki Glen, Saksi SANIA MAKAPIA Alias SANIA, dan Lelaki Janes dengan rincian, kepada Saksi RIFALDI SALIM sebanyak 3 (tiga) kali transaksi, Pertama pada tanggal 22 Februari 2026 sekitar jam 19.00 wita bertempat di Kel Manembo nembo Tengah Kec Matuari Kota Bitung tepatnya di rumah Terdakwa, Terdakwa menjual obat keras jenis Tryhexipenidyl sebanyak 4 butir dengan seharga Rp. 40.000. Kedua Pada tangal 24 Februari 2026 sekitar jam 20.00 Wita bertempat di Kel Manembo nembo Tengah Kec Matuari Kota Bitung tepatnya di rumah Terdakwa, Terdakwa menjual obat keras jenis Tryhexipenidyl sebanyak 3 butir dengan seharga Rp30.000. Ketiga Pada tangal 26 Februari 2026 sekitar jam 21.00 Wita bertempat di Kel Manembo nembo Tengah Kec Matuari Kota Bitung tepatnya di rumah Terdakwa, Terdakwa menjual obat keras jenis Tryhexipenidyl sebanyak 2 butir dengan seharga Rp. 20.000. Kepada Saksi SANIA MAKAPIA Alias SANIA sebanyak 1 kali transaksi pada tanggal 15 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WITA bertempat di Kel. Manembo-Nembo Tengah, Kec. Matuari, Kota Bitung tepatnya di Rumah Terdakwa, Terdakwa menjual obat keras jenis Tryhexipenidyl sebanyak 2 butir dengan seharga Rp20.000. Kepada Lelaki Glen sebanyak 1 kali transaksi pada tanggal 25 Februari 2026 di Kel. Manembo-Nembo Tengah, Kec. Matuari, Kota Bitung tepatnya di Rumah Terdakwa, Terdakwa menjual obat keras jenis Tryhexipenidyl sebanyak 10 butir dengan seharga Rp100.000. Kepada Lelaki Janes sebanyak 1 kali transaksi pada tanggal 25 Februari 2026 di Kel. Manembo-Nembo Tengah, Kec. Matuari, Kota Bitung tepatnya di Rumah Terdakwa, Terdakwa menjual obat keras jenis Tryhexipenidyl sebanyak 12 butir dengan seharga Rp120.000.
- Bahwa Terdakwa menjual obat keras jenis Tryhexipenidyl dengan harga Rp10.000 per butir.
- Bahwa Terdakwa telah mendapat keuntungan total sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan obat keras jenis Tryhexipenidyl.
- Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepolisian Daerah Sulawesi Utara No. Lab:199/NOF/2026 tanggal 30 April 2026, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop berwarna putih berlabel barang bukti yang berisikan 5 (lima) tablet warna kuning dengan logo “Y” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7715 gram, diberi nomor barang bukti 147/2026/NF yang disita dari REYNALDI RAHMAN Alias ENAL, yang dibuat dan ditandatangani oleh Herdian Saputera, S.Si. dan Fabio Diego Fransesco Wowor, S.Si. sebagai pemeriksa. dengan kesimpulan hasil pemeriksaan adalah benar mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl.
- Bahwa Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Trihexyphenidyl tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
Perbuatan Terdakwa REYNALDI RAHMAN Alias ENAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jontco Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa CHRISTIAN TAHULENDING Alias JUAN, pada tanggal 22, 24, 25 dan 26 bulan Februari 2026 dan pada tanggal 15 Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari dan Maret 2026, bertempat Kelurahan Girian Weru Satu, Kecamatan Girian, Kota Bitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang mengadili, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekitar pukul 13.00 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung sebelumnya mendapatkan laporan masyarakat bahwa Terdakwa sering menjual/mengedarkan Obat Keras diduga jenis Trihexypenidyl kemudian Tim mendatangi rumah Terdakwa di Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung lalu Tim mengamankan dan menginterogasi Terdakwa di mana Terdakwa mengakui sering mengedarkan/menjual obat keras jenis Trihexiphenidyl kepada teman Terdakwa yaitu Saksi RIFALDI SALIM, Lelaki Glen, Saksi SANIA MAKAPIA dan Lelaki Janes, kemudian Terdakwa mengakui masih memiliki paket obat keras jenis Trihexiphenidyl yang sedang dalam berada pemesanan di Jasa Pengiriman JNT, lalu sekitar pukul 15.00 WITA Terdakwa bersama Tim pergi di Kantor Jasa Pengiriman JNT, kemudian Terdakwa langsung mengambil sebanyak 3 paket yang berisikan sejumlah 800 (delapan ratus) butir obat keras jenis Trihexiphenidyl, Terdakwa dan barang bukti yakni 3 paket obat keras jenis Tryhexipenidyl sejumlah 800 (delapan ratus) butir dan 1 Unit Handphone merk Oppo A-16 warna biru langsung dibawa ke Polres Bitung.
- Bahwa Terdakwa menjelaskan mendapatkan obat keras tersebut melalui pesanan online dengan nama toko ”Juragan 55” yang berada di Jakarta, kemudian Terdakwa langsung memesan obat keras jenis Trihexyphenidyl tersebut sebanyak 2 kali transaksi dengan sistem pembayaran COD (Cash on Delivery), Pertama pada tanggal 17 Februari 2026 dengan jumlah pesanan 1 Paket sebanyak 250 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, dengan harga Rp135.000 dan obat tersebut telah habis terjual juga sebagian telah dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa. Kedua pada tanggal 01 April 2026 dengan jumlah pesanan 3 paket sebanyak 800 butir obat keras jenis Trihexiphenidyl dengan harga Rp©1.020.000 di mana barang tersebut belum sempat diedarkan karena Terdakwa sudah terlebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa Terdakwa menerangkan telah menjual dan menyerahkan obat keras jenis Trihexipenidyl kepada Saksi RIFALDI SALIM, Lelaki Glen, Saksi SANIA MAKAPIA Alias SANIA, dan Lelaki Janes dengan rincian, kepada Saksi RIFALDI SALIM sebanyak 3 (tiga) kali transaksi, Pertama pada tanggal 22 Februari 2026 sekitar jam 19.00 wita bertempat di Kel Manembo nembo Tengah Kec Matuari Kota Bitung tepatnya di rumah Terdakwa, Terdakwa menjual obat keras jenis Tryhexipenidyl sebanyak 4 butir dengan seharga Rp. 40.000. Kedua Pada tangal 24 Februari 2026 sekitar jam 20.00 Wita bertempat di Kel Manembo nembo Tengah Kec Matuari Kota Bitung tepatnya di rumah Terdakwa, Terdakwa menjual obat keras jenis Tryhexipenidyl sebanyak 3 butir dengan seharga Rp30.000. Ketiga Pada tangal 26 Februari 2026 sekitar jam 21.00 Wita bertempat di Kel Manembo nembo Tengah Kec Matuari Kota Bitung tepatnya di rumah Terdakwa, Terdakwa menjual obat keras jenis Tryhexipenidyl sebanyak 2 butir dengan seharga Rp. 20.000. Kepada Saksi SANIA MAKAPIA Alias SANIA sebanyak 1 kali transaksi pada tanggal 15 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WITA bertempat di Kel. Manembo-Nembo Tengah, Kec. Matuari, Kota Bitung tepatnya di Rumah Terdakwa, Terdakwa menjual obat keras jenis Tryhexipenidyl sebanyak 2 butir dengan seharga Rp20.000. Kepada Lelaki Glen sebanyak 1 kali transaksi pada tanggal 25 Februari 2026 di Kel. Manembo-Nembo Tengah, Kec. Matuari, Kota Bitung tepatnya di Rumah Terdakwa, Terdakwa menjual obat keras jenis Tryhexipenidyl sebanyak 10 butir dengan seharga Rp100.000. Kepada Lelaki Janes sebanyak 1 kali transaksi pada tanggal 25 Februari 2026 di Kel. Manembo-Nembo Tengah, Kec. Matuari, Kota Bitung tepatnya di Rumah Terdakwa, Terdakwa menjual obat keras jenis Tryhexipenidyl sebanyak 12 butir dengan seharga Rp120.000.
- Bahwa Terdakwa menjual obat keras jenis Tryhexipenidyl dengan harga Rp10.000 per butir.
- Bahwa Terdakwa telah mendapat keuntungan total sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan obat keras jenis Tryhexipenidyl.
- Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepolisian Daerah Sulawesi Utara No. Lab:199/NOF/2026 tanggal 30 April 2026, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop berwarna putih berlabel barang bukti yang berisikan 5 (lima) tablet warna kuning dengan logo “Y” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7715 gram, diberi nomor barang bukti 147/2026/NF yang disita dari REYNALDI RAHMAN Alias ENAL, yang dibuat dan ditandatangani oleh Herdian Saputera, S.Si. dan Fabio Diego Fransesco Wowor, S.Si. sebagai pemeriksa. dengan kesimpulan hasil pemeriksaan adalah benar mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl.
Bahwa Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Trihexyphenidyl tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
Perbuatan Terdakwa REYNALDI RAHMAN Alias ENAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jontco Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |