Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.B/2024/PN Bit FENY ALVIONITA, S.H. FRISILIA FRANSISKA SIGAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 143/Pid.B/2024/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2583/P.1.14/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FENY ALVIONITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRISILIA FRANSISKA SIGAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair:

------------Bahwa Terdakwa FRISILIA FRANSISKA SIGAR pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 07.00 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain sekitar bulan April tahun 2024, bertempat di Pasar Winenet Kelurahan Winenet Dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan penganiayaan, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------

------------Bahwa Terdakwa FRISILIA FRANSISKA SIGAR pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, berawal saat saksi korban NURSIA RAHIM berjalan di jalan yang sempit sehingga tidak sengaja menyenggol pantat Terdakwa, sehingga Terdakwa lantas merespon hal tersebut dengan menendang saksi korban sebanyak satu kali dimana saksi korban lantas dengan reflek mendorong Terdakwa di bagian dada lalu Terdakwa lantas memukul saksi korban sebanyak 1 kali di bagian mata kanan saksi korban dan juga menarik hijab saksi korban. Setelah itu saksi korban kembali mendorong Terdakwa dimana Terdakwa lantas berusaha menarik tangan saksi korban dan mematahkan tangan saksi korban sehingga saksi korban lantas dengan spontan kembali memukul Terdakwa beberapa kali hingga akhirnya datang kakak saksi korban yaitu saksi SAMSIA RAHIM dan suami Terdakwa untuk melerai perkelahian saksi korban dan Terdakwa.-------------------------------------------------------------

------------Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban NURSIA RAHIM Alias PENTI mengalami luka memar berdasarkan Visum Et Repertum No: 01/82/RS-MN-BITUNG/VER/IV/2024 yang dikeluarkan oleh RS Manembo-Nembo Bitung, dibuat dan ditandatangani pada tanggal 27 April 2024 oleh dr. Ryan Simanjuntak  dengan hasil pemeriksaan:

Kesimpulan:

  • Luka memar yang diakibatkan trauma tumpul.

------------Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban NURSIA RAHIM Alias PENTI mengalami dislokasi glenohumeral joint dextra ke arah caudomedial yang menghambat aktivitas saksi korban sehari-hari dalam bekerja berdasarkan Hasil Pemeriksaan Radiologi No. Registrasi 2404270143 yang dikeluarkan oleh RS Manembo-Nembo Bitung, dibuat dan ditandatangani pada tanggal 08 Juli 2024 oleh Konsulen dr. Maya Fane Memah, M.Pd. Ked. Sp. Rad.  dengan hasil pemeriksaan:

  • dislokasi glenohumeral joint dextra ke arah caudomedia.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.--------------------------

Subsidiair:

------------Bahwa Terdakwa FRISILIA FRANSISKA SIGAR pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 07.00 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain sekitar bulan April tahun 2024, bertempat di Pasar Winenet Kelurahan Winenet Dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja merusak kesehatan, menyebabkan rasa sakit atau luka, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------

------------Bahwa Terdakwa FRISILIA FRANSISKA SIGAR pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, berawal saat saksi korban NURSIA RAHIM berjalan di jalan yang sempit sehingga tidak sengaja menyenggol pantat Terdakwa, sehingga Terdakwa lantas merespon hal tersebut dengan menendang saksi korban sebanyak satu kali dimana saksi korban lantas dengan reflek mendorong Terdakwa di bagian dada lalu Terdakwa lantas memukul saksi korban sebanyak 1 kali di bagian mata kanan saksi korban dan juga menarik hijab saksi korban. Setelah itu saksi korban kembali mendorong Terdakwa dimana Terdakwa lantas berusaha menarik tangan saksi korban dan mematahkan tangan saksi korban sehingga saksi korban lantas dengan spontan kembali memukul Terdakwa beberapa kali hingga akhirnya datang kakak saksi korban yaitu saksi SAMSIA RAHIM dan suami Terdakwa untuk melerai perkelahian saksi korban dan Terdakwa.-------------------------------------------------------------

------------Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban NURSIA RAHIM Alias PENTI mengalami luka memar berdasarkan Visum Et Repertum No: 01/82/RS-MN-BITUNG/VER/IV/2024 yang dikeluarkan oleh RS Manembo-Nembo Bitung, dibuat dan ditandatangani pada tanggal 27 April 2024 oleh dr. Ryan Simanjuntak  dengan hasil pemeriksaan:

Kesimpulan:

  • Luka memar yang diakibatkan trauma tumpul.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya