Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
55/Pdt.P/2024/PN Bit MEISKE WODI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 55/Pdt.P/2024/PN Bit
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MEISKE WODI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberi dispensasi nikah kepada anak pemohon bernama SYALOMITHA E. M. RAMEHIANG yang lahir di Manado, 15 Oktober 2008 dengan lelaki bernama FARLEN WOWORUNTU untuk dinikahkan di Kantor Catatan Sipil Kota Bitung.
  3. Memerintahkan kepada Kantor Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung agar setelah salinan putusan berkekuatan hukum tetap agar dapat melaksanakan perkawinan antara SYALOMITHA E. M. RAMEHIANG dengan FARLEN WOWORUNTU dari untuk mencatat dalam yang diperlukan untuk ini.
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak