Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus-PRK/2025/PN Bit SEPRIYADI, SH JESSI REY VILLANUEVA MARQUEZ Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 17/Pid.Sus-PRK/2025/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1315/P.1.17/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SEPRIYADI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JESSI REY VILLANUEVA MARQUEZ[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa JESSI REY VILLANUEVA MARQUEZ, pada hari Rabu tanggal 30 bulan Juli tahun 2025 sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di perairan Indonesia khususnya perairan kepulauan/pedalaman Indonesia dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 yang tepatnya di perairan Sulawesi pada titik koordinat  04º57’82”U – 126º49’46”T, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, yakni Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) yaitu setiap orang yang melakukan usaha perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------

  • Bahwa pada tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 pagi waktu setempat Terdakwa JESSI REY VILLANUEVA MARQUEZ sebagai Nahkoda pada Kapal Pamboat Jaslyn bersama-sama dengan kedua ABK (Anak Buah Kapal) Pamboat Jaslyn yaitu Saksi ROBEN SOLINDOM ZAMORA dan Saksi REYMARK MALATABON MARQUEZ berangkat dari Filipina mengemudikan kapal Pamboat Jaslyn menuju perairan Indonesia, lalu pada tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 Wita Terdakwa dan ABK (Anak Buah Kapal) Pamboat Jaslyn sampai di daerah Fishing Ground yang mana daerah tersebut sudah termasuk dalam daerah perairan Indonesia, setelah sampai didaerah perairan Indonesia tersebut Terdakwa bersama dengan Saksi ROBEN SOLINDOM ZAMORA istirahat tidur diatas kapal, sedangkan Saksi REYMARK MALATABON MARQUEZ memancing sontong (cumi-cumi) untuk digunakan sebagai umpan memancing ikan tuna. Lalu pada pukul 05.00 WITA Terdakwa dan ABK (Anak Buah Kapal) Pamboat Jaslyn mulai memancing ikan tuna dan mendapatkan ikan tuna petama kali pada pukul 09.00 WITA. Lalu pada tanggal 01 Agustus 2025 tepatnya pada TW.0801.0900 WITA di posisi 04º57’82”U – 126º49’46”T Tim SFQR Lanal Melonguane dengan menggunakan Rigid Bouyancy Boat (RBB) 12 m melaksanakan patroli di Perairan Talaud dan mendeteksi secara visual pamboat mencurigakan yang diduga sedang melakukan penangkapan ikan. Selanjutnya Kepala Tim SFQR memerintahkan kepada Perwira Pemeriksa beserta Tim SFQR untuk melaksanakan pemeriksaan dengan manuver/olah gerak RBB 12 m Lanal Melonguane bergerak dengan mendekati Pamboat Jaslyn, kemudian melaksanakan peran pemeriksaan dan penggeledahan pada titik koordinat 04º57’38”U – 126º44’62”T. Setelah itu Tim SFQR Lanal Melonguane mendapati bahwa kapal tersebut berasal dari Filipina dengan jumlah 3 (tiga) orang Awak Kapal termasuk Nakhoda yang seluruhnya Warga Negara Filipina dan tidak memiliki dokumen resmi yang sah dari pemerintah Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah Indonesia dan tidak memiliki bendera kebangsaan, kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan pada kapal pamboat Jaslyn ditemukan ikan Tuna 5 (lima) ekor, kompas 1 (satu) buah, ganco 1 (satu) buah, BBM Solar 2 (dua) jerigen, dan alat tangkap ikan berupa kail pancing 12 (dua belas) buah. Selanjutnya Pamboat Jaslyn dikawal menuju Lanal Melonguane;------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa JESSI REY VILLANUEVA MARQUEZ sebagai Nakhoda kapal Pamboat Jaslyn mengetahui jika melakukan kegiatan perikanan atau penangkapan ikan di wilayah Indonesia harus memiliki perizinan, namun dalam melakukan kegiatan perikanan atau penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia kapal Pamboat Jaslyn tidak memiliki dokumen perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.---------------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan pasal 27 Angka 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 26 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan pasal 27 Angka 5  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.-----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya