Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
183/Pdt.G/2026/PN Bit DEWI RATNA MAMONTOH 1.1. Deasy Mamonto
2.2. Pemerintah RI Cq Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara Cq Badan Pertanahan Kota Bitung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 183/Pdt.G/2026/PN Bit
Tanggal Surat Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEWI RATNA MAMONTOH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
11. Deasy Mamonto
22. Pemerintah RI Cq Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara Cq Badan Pertanahan Kota Bitung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair  ;.
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan bahwa tanah pekarangan dan Rumah tersebut adalah merupakan harta Peninggalan  orang Tua alm. Salman Johan Mamontoh dan almh Boki Badia Lakoro ;

3.     Menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum SALMAN JOHAN MAMONTOH  dan almarhumah BOKI BADIA LAKORO ;

4.    Menyatakan bahwa harta warisan tanah kintal / Pekarangan dan Rumah yang menjadi obyek sengketa adalah warisan yang belum di bagi waris ;

5.    Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor :407/Bitung Barat  yang di terbitkan oleh Tergugat II secara melawan hukum atas nama Tergugat I adalah tidak sah dan batal demi hukum ;

6.    Menyatakan bahwa Penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor : 407/Bitung Barat   atas tanah pekarangan dan Rumah diatasnya yang menjadi  obyek sengketa dengan luas dan batas-batas sebagai mana diuraikan dalam posita gugatan poin 3 tersebut diatas yang saat ini mengatas namakan  Tergugat I adalah tidak sah dan melawan hukum ; 

7.    Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan  Penggugat ;

8.    Menghukum  Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat kerugian  materiil sebesar Rp.1.075.000.000.( satu miliar tujuh puluh lima  juta rupiah ) dan kerugian Imateril sebesar Rp 350.000.000,- ( tiga ratus lima puluh juta rupiah );

 


9.    Menghukum kepada Tergugat I atau kepada siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk segera menyerahkan tanah pekarangan dan Ruamah yang berdiri diatasnya  yang menjadi milik bersama untuk di kembalikan ke budel warisan tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan alat Negara ( Polri ).

10.    Menyatakan Sita Jaminan yang telah dilaksanakan  oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bitung  adalah sah dan berharga ;

11.    Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uitvoerbar bij vorrad ) meskipun ada verzet, banding dan kasasi dari para Tergugat I  dan II ;

12.    Menghukum  kepada Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp 5.000.000,- per hari, setiap kali para Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan ; 

13.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
     Subsideir :
  Penggugat mohon Keadilan yang seadil-adilnya ( Ex aegueo et bono )

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak