| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Para Pemohon sebagai orang tua sah dari seorang orang anak, yakni anak yang bernama JESIE ALVINA MARTHIN, yang lahir di Menteng pada tanggal 30 Oktober 2020 berjenis kelamin Perempuan sesuai Kutipan Akta Kelahiran No : 7172-LT-28032022-0005;
- Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan CatatanĀ Sipil Kota Bitung untuk melakukan pengesahan anak guna dilakukan Pencatatan pada Register akta pengesahan anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengesahan Anak bernama JESIE ALVINA MARTHIN, anak ke dua perempuan dari Ayah ERENST SYURAHMAN MARTHIN dan ibu TRITAWANG;
- Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Para Pemohon.
|