Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ALGIVAHRI S. PUTRA MAMONTO, pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar Pukul 04.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang mengadili, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar Pukul 01.30 Wita terdakwa bersama beberapa orang temannya sedang berada di Kel. Girian Permai, Kec. Girian, Kota Bitung. Beberapa jam kemudian tepatnya pukul 03.30 Wita, datang teman terdakwa dan mengadu bahwa ada seseorang menghadang dirinya dijalan, mendengar hal tersebut terdakwa langsung pergi ke rumahnya dan mengambil senjata tajam jenis pisau badik yang disimpannya, setelah mengambil senjata tajam jenis pisau badik tersebut terdakwa langsung kembali ke tempat terdakwa dan beberapa temannya berkumpul dan hendak mencari orang yang menghadang teman terdakwa, pada pukul 04.00 Wita datang Saksi JUDITIA CHRISTIANTO TAWALUJAN, Saksi FERNANDO CHARLES LUMIKA dan Saksi GERALDI MICHAEL HERO DUMAIS yang adalah Anggota Kepolisian Resor Bitung (Tim Tarsius) ditempat terdakwa dan beberapa temannya berkumpul, melihat Tim Tarsius datang terdakwa langsung melarikan diri dikarenakan terdakwa sedang membawa senjata tajam jenis pisau badik, Tim Tarsius langsung melakukan pengejaran terhadap terdakwa, terdakwa yang dalam keadaan panik langsung membuang senjata tajam jenis pisau badik namun perbuatan terdakwa dilihat oleh Tim Tarsius yang mengejarnya, sekitar jarak 2 (dua) meter saat terdakwa membuang senjata tajam jenis pisau badik tersebut terdakwa berhasil ditangkap oleh Tim Tarsius. Selanjutnya Tim Tarsius melakukan pencarian dan berhasil menemukan senjata tajam jenis pisau badik yang dibuang terdakwa, kemudian saat ditanyakan kepada terdakwa terkait senjata tajam jenis pisau badik tersebut, terdakwa mengakui itu adalah miliknya. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti langsung dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bitung.
- Bahwa senjata tajam yaitu pisau badik dengan sadar dikuasai Terdakwa dan dapat digunakan untuk menikam/menusuk seseorang. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menguasai senjata tajam jenis pisau badik tersebut, senjata tajam tersebut dibawa Terdakwa bukan untuk kegunaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan, serta bukan diperuntukkan sebagai barang antik atau barang pusaka sehingga tidak dapat dikecualikan, terlihat dari barang tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan ritual ataupun tata cara adat yang mengharuskan menggunakan senjata tajam milik Terdakwa tersebut.
Perbuatan Terdakwa ALGIVAHRI S. PUTRA MAMONTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo. UU No. 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua UU Darurat dan Semua PERPPU yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 menjadi UU. |