Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Menurut hukum bahwa Pengakuan anak kandung dilakukan oleh Pemohon I terhadap seorang anak laki-laki yang bernama : OLBERTO JEKSEN MAMITUA lahir di Lehupu, pada tanggal : 28 Oktober 2007 adalah Sah;
- Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota BITUNG dan memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan Pengesahan Anak ini untuk menerbitkan Perubahan Status dalam Akta Kelahiran Nomor 2045/IST/2009 tertanggal 5 Juli 2022 semula tercatat sebagai ANAK KE SATU LAKI-LAKI DARI IBU JAINAB ABRAM DATAU, menjadi ANAK KE SATU, LAKI-LAKI DARI AYAH JUBSON MAMITUA DAN IBU JAINAB ABRAM DATAU;
- Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|