Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 12 Jan. 2012 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
3/PDT.G/2012/PN.BTG |
Tanggal Surat |
- |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | GRETJE KETTY KAUNANG |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | MARTA FREDIKA PELEH SUMAMPOUW | 2 | FREDERIK JANO L SUMAMPOUW | 3 | BETTY WONGKO SUMAMPOUW | 4 | MAHILDA MARGA RITA S SUMAMPOUW | 5 | DENGAH RONALD J SUMAMPOUW | 6 | CAROLIN MERRY SUMAMPOUW | 7 | PEMERINTAH RI CQ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL DIJAKARTA CQ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI SULAWESI UTARA DI MANADO CQ KEPALA PERTANAHAN KOTA BITUNG |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah menurut hukum surat pembagian tanggal 31 Juli 1964 ;
- Menyatakan menurut hukum penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah objek sengketa yang luasnya 1000 M2 terletak di kelurahan Manembo-Nembo lingkungan I RT 02 Kec. Matuari KOta Bitung dengan batas-batas : utara dengan tanah milik Mien Sumampouw sekarang para Tergugat, timur dengan tanah milik keluarga Rompis dan perum Permata Hijau, selatan dengan tanah milik penggugat, barat dengan jalan raya bitung manado sesuai dengan surat pembagian tertanggal 31 Juli 1964 pada skets kintal dan kebun matenem dengan tanda No. 6;
- Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan tanaj objek sengketa oleh para tergugat adalah tanpa hak dan melawan hukum ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa sertifikat hak milik nomor 437 desa manembo-nembo tahun 1990 atas nama tergugat-tergugat yang diterbitkan oleh turut tergugat atas tanah objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mengikat ;
- Menghukum tergugat-tergugat atau siapa saj ayang mendapat dari para tergugat untuk keluar dan mengosongkan tanah objek sengketa tersebut, kemudian diserahkan kembali kepada Gretje Netty Karundeng Sumampouw penggugat untuk dipakai dengan bebas dan aman jika perlu dengan bantuan alat negara/polisi ;
- Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan takluk pada putusan ini ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh jurusita pengadilan negeri bitung ;
- Menghukum tergugat-tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |