| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan Penetapan Pengesahan anak Perempuan yang Bernama MEIGRILIA KEYVA PANESE menjadi anak Suami Isteri dari ALPIAN PANESE dan ANITA TIRSA TATODA;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bitung untuk mengirimkan Salinan Putusan Permohon Penetapan anak tersebut;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung untuk dapat menerbitkan Akta Pengesahan Anak;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon,
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bitung C.q. Majelis Hakim yang memeriksa berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya. |