Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Bit ANDRIAS GEORGE TIRAYOH, S.E. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BITUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Bit
Tanggal Surat Selasa, 09 Mar. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ANDRIAS GEORGE TIRAYOH, S.E.
Termohon
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BITUNG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

TENTANG PETITUM

Bahwa berdasarkan dalil-dalil Pemohon seperti dituangkan dalam Posita diatas maka Pemohon mengajukan Petitum sebagai berikut :

1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan alat bukti yang dimiliki oleh Termohon :

2.1. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung No. PRINT-02/ P.1.14/ Fd.1/ 01/ 2021 tertanggal 21 Januari 2021 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung No. PRINT-01/ P.1.14/ Fd.1/ 01/ 2021 tertanggal 15 Januari 2021 adalah alat bukti yang cacat hukum sehingga batal dan tidak berkekuatan secara hukum.
2.2. Surat Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor : B. 119/ P.1.14/ Fs.1/ 11/ 2020 tertanggal 21 Januari 2021 adalah alat bukti yang cacat hukum sehingga batal dan tidak berkekuatan secara hukum.
2.3. Surat Permintaan Keterangan (PULBAKET) Nomor : B-219/P.1.14/Fd.1/01/2021 tertanggal 12 Januari 2021 adalah alat bukti yang cacat hukum sehingga batal dan tidak berkekuatan secara hukum.
2.4. Surat Panggilan Saksi Nomor : SP-223/P.1.14/Fd.1/01/2021 tertanggal 15 Januari 2021 adalah alat bukti yang cacat hukum sehingga batal dan tidak berkekuatan secara hukum.
2.5. Surat Penetapan Tersangka (Tingkat Penyidikan) Nomor : 121/P.1.14/Fd.1/01/2021 tertanggal 21 Januari 2021 adalah alat bukti yang cacat hukum sehingga batal dan tidak berkekuatan secara hukum.
2.6. Surat Perintah Penahanan ( Tingkat Penyidikan ) Nomor : PRINT-01/ P.1.14/ Fd. 1/ 02/ 2021 tertanggal 24 Februari 2021 adalah alat bukti yang cacat hukum sehingga batal dan tidak berkekuatan secara hukum.
2.7. Surat Perintah Penyitaan Nomor : 77/P.1.14/Fd.1/01/2021 dengan mana Surat dimaksud sama sekali tidak diberi tanggal namun hanya tertulis Bulan Januari tahun 2021 adalah alat bukti yang cacat hukum sehingga batal dan tidak berkekuatan secara hukum.
Atau setidak-tidaknya menyatakan Termohon tidak memiliki 2 ( dua ) alat bukti yang sah untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dan melakukan tindakan penahanan terhadap Pemohon.

3. Menyatakan alat bukti yang dimiliki Pemohon ;
3.1. Surat Keputusan sebagai pimpinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan SK Walikota Bitung No. 821.2/ 1081/ WK tertanggal 09 Agustus 2018 adalah alat bukti yang sah dan berharga serta berkekuatan hukum.
3.2. SK Walikota Bitung tentang Penetapan Pejabat yang diberi Wewenang Menandatangani  Surat Perintah Membayar dan Pejabat yang Diberi Wewenang Mengesahkan Surat Pertanggungjawaban di Lingkungan Kota Bitung Tahun anggaran 2019 No. 188.45/ HKM/ SK/ 12/ 2019, tertanggal 02 Januari 2019, SK Walikota sebagai Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung Tahun anggaran 2019, No. 188. 45/ HKM/ SK/ 6/ 2019, tertanggal 02 Januari 2019, SK Walikota tentang Pelimpahan Sebagian Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dari Walikota selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Kepala Perangkat Daerah selaku Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang di lingkungan Pemerintah Kota Bitung Tahun anggaran 2019, Nomor. 188. 45/ HKM/ SK/ 3/ 2019, tertanggal 02 Januari 20219, SK Walikota tentang Penetapan Pejabat yang bertugas melakukan Pengujian atas Tagihan dan Memerintahkan Pembayaran di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung Tahun Anggaran 2019 No. 188.45/ HKM/ SK/ 7/ 2019, tertanggal 02 Januari 2019 adalah alat bukti yang sah dan berharga serta berkekuatan hukum.
3.3. Proyek Pengelolaan Anggaran Rutin dan Belanja Modal Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bitung Tahun 2019 tersebut sebanyak 41 ( empat puluh satu ) proyek adalah alat bukti yang sah dan berharga serta berkekuatan hukum.
3.4. Berita Acara Serah Terima antara volume, kuantitas, satuan barang dan jumlah nominal yang dibayarkan Pemohon sebagai Pejabat Pembuat Komitmen/ PPK dengan Pihak ke-3 (tiga) sebagai rekanan adalah alat bukti yang sah dan berharga serta berkekuatan hukum.
3.5. Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Tahun Anggaran 2019 No. 07.C/ LHP/ XIX.MND/ 05/ 2020 tertanggal 08 Mei 2020 adalah alat bukti yang sah dan berharga serta berkekuatan hukum.
3.6. Surat Keterangan Inspektorat Kota Bitung Nomor : 700/ITKO/32/II/2021 tertanggal 05 Februari 2021 adalah alat bukti yang sah dan berharga serta berkekuatan hukum.
3.7. Atau setidak-tidaknya menyatakan Bukti-bukti yang menguatkan dan menguntungkan dalil-dalil gugatan permohonan Praperadilan Pemohon adalah sah dan benar, berkekuatan dihadapan hukum.

4. Menyatakan Pengelolaan Anggaran Rutin dan Belanja Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP ) Tahun 2018-2020 Pemerintah Kota Bitung adalah adalah benar dan sah di hadapan hukum.

5. Menyatakan penetapan Tersangka Pemohon dan penahanan Pemohon adalah cacat hukum dan batal demi hukum.

6. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara di Polres Bitung dengan seketika sesaat setelah amar perkara a-quo dibacakan.

7. Menghukum Termohon agar mengembalikan harkat, martabat, kedudukan dan fungsi Pemohon seperti sebelum Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan.

8. Menghukum Termohon untuk membayar kerugian moriel Pemohon sejumlah Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) saja atau dapat disubstitusikan dengan 1 ( satu ) lembar materai yang sedang berlaku di Indonesia.


9. Membebankan biaya perkara pada Negara.

10. Atau jika Hakim Tunggal yang Mulia berpendapat lain maka mohon keputusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono/ according right and good.

Pihak Dipublikasikan Ya