Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2024/PN Bit Lisye Rut Naomi Maga; 1.Hetty Watuna
2.Mariolina Siahaan (Istri dari Alm Johanis Andreas Umboh)
3.Stephanie Yosephine Reigel Umboh
4.Junior Bastian Umboh
5.Mieke Astrid R Umboh
6.Theo Bastian Umboh
7.Anna Umboh
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2024/PN Bit
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lisye Rut Naomi Maga;
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hetty Watuna
2Mariolina Siahaan (Istri dari Alm Johanis Andreas Umboh)
3Stephanie Yosephine Reigel Umboh
4Junior Bastian Umboh
5Mieke Astrid R Umboh
6Theo Bastian Umboh
7Anna Umboh
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Pertanahan Kota Bitung;
2Kepala Kelurahan Girian Weru I;
3Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisan Daerah Sulawesi Utara Cq Kepala Kepolisan Resort Kota Bitung C.q Penyelidik, Penyidik Perkara Pidana dengan Laporan Polisi bernomor LP/B/506/VI/2023/SPKT POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 23 Juni 2023;
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara,

Primer :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa tanah sengketa yang terletak di kelurahan Girian Weru I (Pasar Girian), Kecamatan Girian, kota Bitung, seluas kurang lebih 1140 M2 (seribu seratus empat puluh meter persegi) adalah sebagai harta warisan dari Almarhum Arnoldus Pinasang dan Almarhumah Dina Ekel kepada Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa;
  4. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang berusaha merampas dan berusaha menguasai tanah sengketa adalah merupakan Perbuatan melawan Hukum;
  5. Memerintahkan kepada Para Tergugat supaya menghentikan segala tindakan yang berpotensi mengganggu kepemilikan Penggugat atas tanah sengketa;
  6. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang berusaha merampas dan menguasai serta mengganggu kepemilikan Penggugat atas tanah sengketa telah mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian materil dan imateriil;
  7. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian materiil dan imateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) atau suatu jumlah lain yang dipandang pantas oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara ini;
  8. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tidak melakukan aktifitas hukum apapun terhadap tanah objek sengketa sebelum perkara perdata ini berkekuatan hukum tetap;
  9. Menghukum Para Tergugat, Para Turut Tergugat serta setiap orang untuk tunduk dan bertakluk terhadap Putusan dalam perkara ini;
  10. Menyataka putusan dalam perkara ini dijalankan secara serta merta walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi;
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;

Subsidier :

Mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Trima kasih

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak