1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon Untuk Seluruhnya
2. Memberikan Penetapan Dispensasi Nikah Kepada anak Para Pemohon yang Bernama PUTRI NATASIA WONUA untuk melaksanakan perkawinan dengan Calon Suaminya yang Bernama KRISTEL AMBALAO;
3. Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan Salinan turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk hal tersebut;
4. Membebankan Biaya Perkara Permohonan Kepada Para Pemohon.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon dijatuhkan putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono)
|