Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.Sus/2025/PN Bit 1.HEIDY GASPERZ, S.H.
2.JULIO YOSUA WANGKIL, S.H.
FEBRIAN TUDUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 133/Pid.Sus/2025/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2717/P.1.14/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HEIDY GASPERZ, S.H.
2JULIO YOSUA WANGKIL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRIAN TUDUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SANDY POTOLAU KILARE, S.H.FEBRIAN TUDUS
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa FEBRIAN TUDUS, pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekitar Pukul 01.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di Kelurahan Aertembaga Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang mengadili, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekitar pukul 01.30 WITA, anggota Polri yang tergabung dalam TIM TARSIUS POLRES BITUNG beberapa diantaranya yakni Saksi BAYU LESMONO, Saksi FIRJA RAIHAN SYAMSU dan Saksi JUDITIA CHRISTIANTO TAWALUJAN sedang melakukan Patroli  di wilayah hukum Polres Bitung khususnya di wilayah timur tepatnya di Kelurahan Aertembaga Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. TIM TARSIUS POLRES BITUNG bersama saat melintas di lokasi tersebut melihat sekelompok anak muda yang sedang berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras sehingga TIM TARSIUS POLRES BITUNG memutuskan untuk mendekati mereka namun ketika mendekat, terlihat dari kejauhan sekitar 8 (delapan) meter dari posisi TIM TARSIUS POLRES BITUNG, tampak seorang anak muda yang duduk di depan pintu kamar kos yaitu Terdakwa FEBRIAN TUDUS yang kini tiba-tiba bergegas masuk ke dalam rumah kos dan melemparkan sesuatu yang menimbulkan kecurigaan bahwa Terdakwa berusaha menyembunyikan barang berbahaya atau terlarang. Lalu TIM TARSIUS POLRES BITUNG kemudian berlari dan segera memasuki rumah kos tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa FEBRIAN TUDUS. Saat itu lalu TIM TARSIUS POLRES BITUNG menginterogasi Terdakwa FEBRIAN TUDUS dan berkata “DALEPAS DIMANA TU BARANG?!” Kemudian Terdakwa FEBRIAN TUDUS langsung menunjuk ke arah meja dan TIM TARSIUS POLRES BITUNG menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam (senjata penikam atau senjata penusuk). Jenis pisau badik dengan panjang sisi tajam ± 26 (dua puluh enam) cm terbuat dari besi putih dan gagang melengkung terbuat dari resin di cat warna hitam dengan panjang gagang ± 9 (sembilan) cm (bila di ukur lurus) lengkap dengan sarung terbuat dari kayu dililit dengan selotip warna hitam yang tergeletak di bawah meja, setelah itu TIM TARSIUS POLRES BITUNG mengatakan “NGANA PUNYA INI PISO?” kemudian Terdakwa FEBRIAN TUDUS menjawab “IYO, KITA PUNYA” lalu Terdakwa FEBRIAN TUDUS mengakui bahwa pisau badik tersebut Terdakwa terima dari Saksi ALDY karena Saksi ALDY tidak lagi ingin menyimpannya. Berdasarkan keterangan dari Terdakwa dan Saksi RIVALDY KALVARI YAKOB alias ALDY, Terdakwa menerima senjata tajam tersebut dari Saksi ALDY sejak hari Selasa, 08 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WITA lalu pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekitar pukul 01.30 WITA, saat itu Terdakwa FEBRIAN TUDUS mengaku panik ketika melihat kedatangan TIM TARSIUS POLRES BITUNG sehingga Terdakwa langsung masuk ke dalam kos dan melemparkan senjata tersebut ke dalam rumah kos yang semula disimpannya di pinggang sebelah kiri untuk menghindari pemeriksaan. Berdasarkan temuan barang bukti dan pengakuan Terdakwa FEBRIAN TUDUS, TIM TARSIUS POLRES BITUNG langsung mengamankan Terdakwa FEBRIAN TUDUS yang saat itu tanpa perlawanan dan membawanya ke POLRES BITUNG untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku;-------------------------------------------------

-------Bahwa Terdakwa FEBRIAN TUDUS pada pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekitar Pukul 01.30 WITA bertempat di Kelurahan Aertembaga Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung membawa senjata tajam yakni 1 (satu) bilah senjata tajam (senjata penikam atau senjata penusuk). Jenis pisau badik dengan panjang sisi tajam ± 26 (dua puluh enam) cm terbuat dari besi putih dan gagang melengkung terbuat dari resin di cat warna hitam dengan panjang gagang ± 9 (sembilan) cm (bila di ukur lurus) lengkap dengan sarung terbuat dari kayu dililit dengan selotip warna hitam  dengan sadar dikuasai Terdakwa dan dapat digunakan untuk memotong dengan cara mengarahkan sebilah pedang tersebut kearah orang dan sebilah pedang tersebut akan diayunkan ke tubuh orang. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menguasai senjata tajam jenis sebilah pedang tersebut, senjata tajam tersebut dibawa Terdakwa bukan untuk kegunaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan, serta bukan diperuntukkan sebagai barang antik atau barang pusaka sehingga tidak dapat dikecualikan, terlihat dari barang tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan ritual ataupun tata cara adat yang mengharuskan menggunakan senjata tajam milik Terdakwa tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Perbuatan Terdakwa FEBRIAN TUDUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo. UU No. 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua UU Darurat dan Semua PERPPU yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 menjadi UU.--------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya