| Petitum |
Dalam Provisi
1. Mengabulkan Permohonan Provisi Para Penggugat
2. Menetapkan agar pelaksanaan eksekusi lelang atas tanah milik Para Penggugat ditangguhkan/ditunda sampai perkara a quo memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap
Dalam Pokok Gugatan
Petitum Primer
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa sebidang tanah milik Penggugat I seluas 600 m?2; (enam ratus meter persegi), dengan batas-batas: Sebelah Utara berbatasan dengan Tergugat IV; Sebelah Timur berbatasan dengan Rudi Pangerapan; Sebelah Selatan berbatasan dengan Yosis Lumempow (sekarang Jalan dan tempat-tempat jualan); Sebelah Barat berbatasan dengan Penggugat II, yang saat ini masih merupakan bagian dari Sertipikat Hak Milik Nomor 79 Kelurahan Winenet Kecamatan Bitung Tengah (sekarang Sertipikat Hak Milik Nomor 00314/Kelurahan Winenet Dua), adalah sah dan berkekuatan hukum sebagai milik Penggugat I.
3. Menyatakan bahwa sebidang tanah milik Penggugat II seluas 405 m?2; (empat ratus lima meter persegi), dengan batas-batas: Sebelah Utara berbatasan dengan Yulien Weley; Sebelah Timur berbatasan dengan Missugi Mustamin, Jefry Mustamin, dan Bumy Mustamin; Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan; Sebelah Barat berbatasan dengan Man Hunta, Ferry Nandey, dan Meiske Nandey, yang saat ini masih merupakan bagian dari Sertipikat Hak Milik Nomor 79 Kelurahan Winenet Kecamatan Bitung Tengah (sekarang Sertipikat Hak Milik Nomor 00314/Kelurahan Winenet Dua), adalah sah dan berkekuatan hukum sebagai milik Penggugat II.
4. Menyatakan bahwa sebidang tanah milik Penggugat III seluas 190 m?2; (seratus sembilan puluh meter persegi), dengan batas-batas: Sebelah Utara berbatasan dengan Yulien Weley; Sebelah Timur berbatasan dengan Pemerintah Kota Bitung (Pasar); Sebelah Selatan berbatasan dengan Jefry Mustamin; Sebelah Barat berbatasan dengan Busman Mustamin, yang saat ini masih merupakan bagian dari Sertipikat Hak Milik Nomor 79 Kelurahan Winenet Kecamatan Bitung Tengah (sekarang Sertipikat Hak Milik Nomor 00314/Kelurahan Winenet Dua), adalah sah dan berkekuatan hukum sebagai milik Penggugat III;
5. Menyatakan Tergugat III tidak memiliki hak apa pun atas Tanah milik Penggugat I, Tanah milik Penggugat II, dan Tanah milik Penggugat III tersebut di atas beserta bangunan yang berada di atasnya;
6. Menyatakan Perbuatan Tergugat III yang secara tanpa hak dan melawan hukum telah menjadikan Tanah milik Para Penggugat serta Bangunan milik Para Penggugat yang berdiri di atasnya sebagai Objek Agunan / Jaminan dan Hak Tanggungan atas Utang Tergugat III di Bank (Tergugat II) pada Perjanjian Kredit atau Perjanjian Pinjam Uang antara Tergugat III (selaku Debitur) dan Tergugat II (selaku Kreditur) adalah sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
7. Menyatakan Perbuatan Tergugat II yang secara tidak hati-hati telah menerima Tanah milik Para Penggugat sebagai Objek Agunan / Jaminan Utang dan Hak Tanggungan atas Utang Tergugat III pada Perjanjian Kredit atau Perjanjian Pinjam Uang antara Tergugat III (selaku Debitur) dan Tergugat II (selaku Kreditur), tanpa sepengetahuan dan tanpa ada persetujuan dari Para Penggugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
8. Menyatakan Perbuatan Tergugat I selaku Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang secara tanpa hak dan melawan hukum telah membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) atas Tanah milik Para Penggugat tanpa kehadiran dan/atau persetujuan dari Para Penggugat selaku Pemilik Sah atas Tanah yang dijaminkan oleh Tergugat III kepada Tergugat II adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
9. Menyatakan Perbuatan-perbuatan lain yang bersifat keperdataan yang dilakukan Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama yang secara tanpa hak dan melawan hukum yang pada pokoknya telah menjadikan Tanah milik Para Penggugat beserta bangunan milik Para Penggugat yang berdiri di atasnya sebagai objek Jaminan / Agunan dan Hak Tanggungan dalam perjanjian kredit atau perjanjian pinjam uang antara Tergugat III selaku Debitur dengan Tergugat II selaku Kreditur, Padahal: Objek Agunan / Jaminan dan Hak Tanggungan dalam kredit tersebut secara hukum hanya melekat pada Tanah milik Tergugat IV beserta bangunan milik Tergugat III dan Tergugat IV yang berdiri di atasnya adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
10. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), Sertipikat Hak Tanggungan (SHT) dan/atau dokumen-dokumen lain yang menjadi dasar lahirnya Hak Tanggungan pada Sertipikat Hak Milik Nomor 79 Kelurahan Winenet Kecamatan Bitung Tengah (sekarang Sertipikat Hak Milik Nomor 00314/Kelurahan Winenet Dua), sepanjang mengenai Tanah milik Para Penggugat;
11. Menyatakan Akta Risalah Lelang KPKNL Manado Nomor 124/16.01/2025-01 tanggal 25 Juni 2025 dan/atau Akta Risalah Lelang KPKNL Manado Nomor 101/16.01/2025-01 tanggal 18 Juli 2025 yang dibuat oleh Turut Tergugat I adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
12. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh Turut Tergugat I berdasarkan lelang a quo, sepanjang mengenai Tanah milik Para Penggugat;
13. Menyatakan tidak berkekuatan hukum seluruh dokumen turunan/peralihan hak hasil lelang dan segala akibat hukum yang ditimbulkan dari pelaksanaan lelang tersebut termasuk peralihan hak yang diperoleh Turut Tergugat II selaku Pemenang Lelang, sepanjang mengenai Tanah milik Para Penggugat;
14. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat, atau siapa pun yang memperoleh hak dari padanya, untuk menghormati dan mengakui hak Para Penggugat atas Tanah milik Para Penggugat beserta bangunan yang berada di atasnya dan tidak melakukan tindakan hukum apa pun yang mengganggu atau merugikan Para Penggugat atas tanah milik Para Penggugat tersebut;
15. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk, taat, dan melaksanakan putusan perkara ini sebagaimana mestinya;
16. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Subsidair
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bitung c.q. Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap hak-hak Para Penggugat atas tanah miliknya, serta menyatakan bahwa Tanah milik Para Penggugat tidak dapat dibebani akibat hukum dari Hak Tanggungan maupun Lelang Eksekusi yang timbul dari Perjanjian Kredit atau Perjanjian Pinjam Uang antara Tergugat III selaku Debitur dengan Tergugat II selaku Kreditur.
|