| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan Para Pemohon sebagai orang tua sah dari seorang orang anak, yakni anak yang bernama ALFREDO MARTHIN, yang lahir di Medan pada tanggal 23 Mei 2016 berjenis kelamin Laki-laki sesuai Kutipan Akta Kelahiran No : 7172-LT-28032022-0009;
- Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan CatatanĀ Sipil Kota Bitung untuk melakukan pengesahan anak guna dilakukan Pencatatan pada Register akta pengesahan anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengesahan Anak bernama ALFREDO MARTHIN, anak ke satu laki-laki dari Ayah ERENST SYURAHMAN MARTHIN dan ibu TRITAWANG;
- Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Para Pemohon.
|