Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.Sus/2025/PN Bit 1.HEIDY GASPERZ, S.H.
2.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
YUDISTIRA PRASETYO Alias UNE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 174/Pid.Sus/2025/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3380/P.1.14/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HEIDY GASPERZ, S.H.
2EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDISTIRA PRASETYO Alias UNE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------------Bahwa Terdakwa YUDISTIRA PRASETYO alias UNE pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekitar pukul 13.15 WITA, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain sekitar bulan September tahun 2025, bertempat di Kel. Pateten Satu Kec. Aertembaga Kota Bitung atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak membawa, menguasai, memiliki atau menggunakan senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------ -------------Bahwa pada awalnya Terdakwa YUDISTIRA PRASETYO alias UNE mendengar temannya yang bernama SANDY GUMOGAR berselisih paham dengan saksi RAY ADITYA Alias DIDIK yang akhirnya membuat Terdakwa menelpon saksi DIDIK untuk menyampaikan agar menyelesaikan masalah baik-baik namun saksi DIDIK mengatakan kepada Terdakwa untuk tidak ikut campur sehingga membuat Terdakwa merasa tidak dihargai sebagai teman. Setelah itu, Terdakwa lalu pergi ke kost milik saksi SANDY GUMOGAR yang terletak di Kel. Bitung Tengah, Kec. Maesa Kota Bitung (Kompleks Pardo) dan sesampainya disana, Terdakwa YUDISTIRA PRASETYO dan saksi SANDY GUMOGAR meminum minuman keras jenis Cap Tikus. Ketika sudah dalam keadaan terpengaruh dengan minuman keras, Terdakwa dan saksi SANDY langsung menuju kerumah saksi RAY ADITYA yang bertempat di Kel. Pateten Satu, Kec. Aertembaga, kota Bitung dengan membawa senjata tajam masing-masing. Sesampainya disana, saksi SANDY GUMOGAR masuk terlebih dahulu dan diikuti dengan Terdakwa YUDISTIRA PRASETYO yang langsung mengayunkan pisaunya untuk menikam saksi SANDY sebanyak 2 (dua) kali namun saksi SANDY berhasil menghindar sehingga tidak terkena tikaman dari Terdakwa. Selanjutnya ketika saksi SURYANI PONGOH yang adalah ibu dari saksi DIDIK mendengar keributan di ruang tamu, saksi SURYANI langsung ikut melerai pertikaian tersebut, mendorong Terdakwa dan saksi SANDY GUMOGAR keluar lalu ibu dari saksi DIDIK mengunci pintu rumah sehingga Terdakwa dan Saksi SANDY tidak dapat masuk kedalam rumah lagi.------------------------------------------------------------- --------Bahwa Terdakwa dengan tanpa ijin dari pihak yang berwenang menguasai senjata penikam atau pisau penusuk, berupa 1 (satu) buah pisau penikam terbuat dari besi putih, berukuran panjgan keseluruhannya 68 (enam Puluh delapan) cm, Panjang mata pisau 60 (enam puluh) cm, lebar 2.5 (dua koma lima) cm, salah satu sisi pisau tajam dimana senjata tersebut dibawa oleh Terdakwa bukan untuk kegunaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan serta bukan diperuntukkan sebagai barang antik atau barang pusaka sehingga tidak dapat dikecualikan, terlihat dari barang tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan ritual ataupun tata cara adat yang mengharuskan menggunakan senjata tajam yang dibawa Terdakwa tersebut.----- ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo. UU No.1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua UU Darurat dan Semua PERPPU yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 menjadi UU.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya