Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
121/Pid.B/2025/PN Bit | 1.ARIF SALASA, S.H. 2.HEIDY GASPERZ, S.H. 3.Steven Kamea,SH,.MH |
ALEKSANDER SARIRA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Agu. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pelayaran | ||||||||
Nomor Perkara | 121/Pid.B/2025/PN Bit | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2471/P.1.14/Eku.2/08/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa ALEKSANDER SARIRA sebagai Nahkoda berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar, dimana kapal TB. BPW 15 EKS KEASIN 39 / TK. FERY 7, yang di Nahkodai oleh Terdakwa ALEKSANDER SARIRA sebagai pimpinan tertinggi dikapal tersebut, berlayar dari Pelabuhan Bitung menuju Samarinda, dengan muatan berupa Pasir, dan batu pecah, tanpa menggunakan Surat Persetujuan Berlayar pada hari Jumat, Tanggal 7 Maret 2025 pukul 11.28 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret Tahun 2025 di utara lampu hijau selat lembe wilayah perairan batu angus Kota Bitung pada koordinat 01° 31’ 163” Utara / 125° 15’505” Timur atau setidak-tidaknya di Tempat lain yang masih termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bitung, Perbuatan mana yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut Bahwa Terdakwa sebagai Mualim I di kapal TB. BPW 15 EKS KEASIN 39 berdasarkan Buku Pelaut dan berdasarkan Perjanjian Kerja Laut No. 369/10/BPN.24 tanggal 8 Oktober 2024 dengan PT.Hasamin Bahar Lines. Bahwa Terdakwa kemudian bertindak sebagai Pimpinan Tertinggi di Kapal TB. BPW 15 EKS KEASIN 39 / TK. FERY 7 sejak Nakhoda yang lama yaitu Arifuddin turun dari kapal di Likupang Kabupaten Minahasa Utara sekitar bulan Februari 2025,atas perintah manajemen PT. Hasamin Bahar Lines, meminta Terdakwa untuk membawa kapal. Bahwa sebelumnya kapal TB. BPW 15 EKS KEASIN 39 / TK. FERY 7 berlayar dari Palu ke Samarinda, pada tanggal 14 Desember 2024, kemudian setelah beberapa hari pelayaran mengalami cuaca buruk, angin dan ombak kencang sehingga kapal tongkang (TK. FERY 7) yang ditarik harus dilepaskan untuk menghindari benturan, kapal tugboat (Kapal TB. BPW 15 EKS KEASIN 39) mencari perlindungan dan berlindung di Pulau Manubar dekat Tanjung Mangkaliat Kalimantan Timur selama kurang lebih sehari. Saat masih berlindung pada tanggal 23 Desember 2024 datang kapal lain milik kantor yaitu Kapal TB. Setia Abadi untuk melakukan penambahan bahan bakar minyak kapal (bunker) dengan cara ship to ship. Keeokan harinya Kapal TB. BPW 15 EKS KEASIN 39 bergerak kembali untuk melakukan upaya pencarian selama kurang lebih 2 (dua) hari mendapat informasi posisi TK. FERY 7 berada di Pulau Gangga Perairan Sulawesi Utara, Terdakwa lalu menginformasikan ke Kantor terkait hal tersebut dan Kapal TB. BPW 15 EKS KEASIN 39 mendapatkan perintah dari kantor untuk bergerak menuju Pulau Gangga mengambil TK. FERY 7. Setelah kurang lebih 3 (tiga) hari perjalanan, tiba di pulau Gangga pada tanggal 6 Januari 2025 malam hari. Kapal TB. BPW 15 EKS KEASIN 39 langsung mendekat ke TK. FERY 7 dan mengikatkan Kapal TB. BPW 15 EKS KEASIN 39 ke kapal tongkang tersebut. Pada saat awal ditemukan kapal tongkang tersebut keadaannya sedang kandas, dibutuhkan waktu kurang lebih selama 1 (satu) minggu sampai akhirnya kapal tongkang dapat ditarik karena harus menunggu air pasang besar. Setelah berhasil ditarik dan untuk menghindari terumbu karang yang ada di bawah tongkang maka TK FERY 7 dibawa ke belakang Pulau Gangga untuk sekaligus mengecek kondisi tongkang. Kondisi tongkang saat itu terdapat kebocoran di bagian depan lambung kirinya, kemudian dilakukan perbaikan dengan menambalnya, dan melakukan pengurasan tangki yang ada airnya,. Kurang lebih mencoba menambal selama 2 minggu, namun kondisi tongkang makin parah sehingga Terdakwa menghubungi kantor meminta teknisi kantor yang kemudian tiba sekitar tanggal 2 Februari 2025. Sekitar 2 minggu teknisi memperbaiki Tongkang sudah membaik namun belum stabil sehingga tanggal 16 Februari 2025 tongkang FERY 7 ditarik TB. BPW 15 EKS KEASIN 39 berlayar menuju Bitung untuk perbaikan kembali, dan tiba di Pulau Lembeh Perairan Bitung tanpa melapor ke Syahbandar setempat pada tanggal 17 Februari 2025 untuk selanjutnya menunggu alat berat yang akan menggeser posisi muatan agar lebih mudah memperbaiki tongkang. Pada tanggal 26 Februari 2025 dilakukan pergeseran muatan dan dilanjut kegiatan perbaikan. Pada 28 Februari 2025 kegiatan perbaikan telah selesai, Pada tanggal 3 Maret 2025 untuk persiapan keberangkatan dilaksanakan kegiatan pengisian BBM TB. BPW 15 EKS KEASIN 39 dari kapal SPOB REZKI IFAH,Kemudian tanggal 7 Maret 2025 Kapal TB. BPW 15 EKS KEASIN 39 / TK. FERY 7 berangkat berlayar dari dock Kelapa Dua Bitung menuju ke Samarinda pada pukul 06.00 WITA cuaca saat cukup cerah,sampai kemudian dihentikan dan diperiksa oleh Rigid Inflatable Boat (RIB) KN. Gandiwa - P.118 pada sekitar pukul 11.00 WITA, di utara lampu hijau selat lembe wilayah perairan batu angus Kota Bitung pada koordinat 01° 31’ 163” Utara / 125° 15’505” Timur, saat Kapal TB. BPW 15 EKS KEASIN 39 / TK. FERY 7 diperiksa dan diamankan oleh Kapal RIB KN. Gandiwa - P.118 dalam kondisi tidak sedang berlabuh jangkar atau terikat pada daratan atau kandas, kapal sedang dalam kondisi berlayar dengan tujuan ke Samarinda, Kapal TB. BPW 15 EKS KEASIN 39 / TK. FERY 7 berlayar dari Bitung dengan tujuan Samarinda tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar setempat. - Perbuatan Terdakwa Sebagaimana yang diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 323 Ayat (1) Jo Pasal 219 Ayat (1) Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang RI No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |