Dakwaan |
PERTAMA:
------------Bahwa Terdakwa ADRIANO KOLANG Alias ADRI, pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 14.00 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu-waktu lain sepanjang tahun 2024, bertempat di Kelurahan Paceda Kecamatan Madidir Kota Bitung, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------
- Transaksi Pertama pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekitar pukul 13.00 wita bertempat di kantor Koperasi Anugerah tepatnya di Kel. Pinokalan Kec Ranowulu Kota Bitung Terdakwa menjual obat keras jenis Yarindo (pil putih Y) sebanyak 1 strip/papan atau 10 (sepuluh) butir kepada Lelaki RAFAEL dengan harga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
- Transaksi Kedua pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekitar pukul 19.00 wita bertempat di kantor Koperasi Anugerah tepatnya di Kelurahan Pinokalan Kec Ranowulu Kota Bitung Terdakwa menjual obat keras jenis Yarindo (pil putih Y) sebanyak 1 strip/papan atau 10 (sepuluh) butir di tambah bonus 2 butir hingga total 12 butir kepada Lelaki RAFAEL dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Transaksi Ketiga pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekitar pukul 19.30 wita bertempat di kantor Koperasi Anugerah tepatnya di Kelurahan Pinokalan Kec Ranowulu Kota Bitung Terdakwa menjual obat keras jenis Yarindo (pil putih Y) sebanyak 5 (lima) butir kepada Lelaki RAFAEL dengan harga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Transaksi Keempat pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekitar pukul 16.00 wita bertempat di Kelurahan Paceda Lingkungan II Kecamatan Madidir Kota Bitung tepatnya di rumah orang tua Terdakwa menjual obat keras jenis YARINDO (pil putih Y) sebanyak 2 strip/papan atau 20 (sepuluh) butir di tambah bonus 2 butir hingga total 22 butir kepada Lelaki RAFAEL dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Nomor 301/NOF/2024 terhadap 1 (satu) strip bertuliskan YARINDO” berisikan 6 (enam) tablet warna putih dengan logo “Y” dengan berat netto seluruhnya 1,2814 gram yang diberi nomor barang bukti 294/2024/NF tanggal 26 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Herdian Saputra, S.Si dan Pramegita Cahyani, S.Si sebagai pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, yang hasilnya sampel tersebut benar mengandung Trihexyphenidyl.
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 294/2024/NF berupa tablet warna putih tersebut adalah benar mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki pengetahuan serta keahlian dalam bidang kefarmasian dan Terdakwa tidak berprofesi sebagai Tenaga Kefarmasian sehingga Terdakwa tidak mengetahui standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sehingga dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan -----------------------------
----------------------------------------------------------------------A T A U-----------------------------------------------------------------------------
KEDUA:
------------Bahwa Terdakwa ADRIANO KOLANG Alias ADRI, pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 14.00 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu-waktu lain sepanjang tahun 2024, bertempat di Kelurahan Paceda Kecamatan Madidir Kota Bitung, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada saat saksi TONY R. BARA dan saksi IMRAN SAHIDE yang merupakan anggota satuan Reserse Narkoba Polres Bitung mendapatkan informasi bahwa ada seseorang lelaki yang bernama RAFAEL sering membawa obat keras di duga jenis Yarindo (pil putih Y), Kemudian saksi dan tim menindaklanjuti informasi tersebut dan pada hari Minggu tanggal 15 Sepetember 2024 sekitar pukul 16.00 wita Tim Opsnal satuan Reserse Narkoba Polres Bitung berhasil melakukan penangkapan terhadap lelaki RAFAEL di depan warung duro cell di Kelurahan Pakadoodan Kec Maesa Kota Bitung tepatnya di samping patung ikan dan pada Lelaki RAFAEL ditemukan 20 (dua puluh butir) obat keras diduga jenis Yarindo (pil putih Y) dan setelah di interogasi lelaki RAFAEL mengakui bahwa obat tersebut ia dapatkan dari Terdakwa ADRIANO KOLANG alias ADRI, kemudian Tim opsnal melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Kelurahan Paceda Kec Madidir Kota Bitung dan terhadap Terdakwa ditemukan 1 obat keras jenis Yarindo (pil putih Y) sebanyak 46 (empat puluh enam) butir, selanjutnya setelah dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui bahwa obat tersebut adalah miliknya yang ia dapatkan dari lelaki BOWO dan Terdakwa menjelaskan pernah menjual/mengedarkan obat keras di duga jenis Yarindo (pil putih Y) kepada lelaki RAFAEL sebanyak 4 kali.
- Bahwa awalnya Terdakwa ditelepon oleh lelaki BOWO pada awal bulan september tahun 2024 sekitar pukul 17.00 wita mengatakan kepada Terdakwa untuk bertemu dengan seorang kurir ninja expres di ruas jalan perempatan pinokalan untuk menjemput obat keras jenis Pil Yarindo (Pil putih Y) sebanyak 500 (lima ratus) butir, selanjutnya lelaki BOWO mengatakan kepada Terdakwa setelah menerima barang tersebut, sebanyak 400 (empat ratrus) butitr Terdakwa bantu lepas di tempat yang dijanjikan lelaki BOWO kepada orang lain yang memesan obat tersebut, kemudian untuk sisanya 100 (seratus) butir Lelaki BOWO berikan kepada Terdakwa sebagai imbalan karena Terdakwa telah membantu melepas obat tersebut
- Bahwa dari 100 butir obat keras tersebut, Terdakwa telah 4 kali mengedarkan obat keras jenis Yarindo kepada Lelaki RAFAEL HIZKIA SADRAK, dengan rincian sebagai berikut :
- Transaksi Pertama pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekitar pukul 13.00 wita bertempat di kantor Koperasi Anugerah tepatnya di Kel. Pinokalan Kec Ranowulu Kota Bitung Terdakwa menjual obat keras jenis Yarindo (pil putih Y) sebanyak 1 strip/papan atau 10 (sepuluh) butir kepada Lelaki RAFAEL dengan harga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
- Transaksi Kedua pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekitar pukul 19.00 wita bertempat di kantor Koperasi Anugerah tepatnya di Kelurahan Pinokalan Kec Ranowulu Kota Bitung Terdakwa menjual obat keras jenis Yarindo (pil putih Y) sebanyak 1 strip/papan atau 10 (sepuluh) butir di tambah bonus 2 butir hingga total 12 butir kepada Lelaki RAFAEL dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Transaksi Ketiga pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekitar pukul 19.30 wita bertempat di kantor Koperasi Anugerah tepatnya di Kelurahan Pinokalan Kec Ranowulu Kota Bitung Terdakwa menjual obat keras jenis Yarindo (pil putih Y) sebanyak 5 (lima) butir kepada Lelaki RAFAEL dengan harga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Transaksi Keempat pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekitar pukul 16.00 wita bertempat di Kelurahan Paceda Lingkungan II Kecamatan Madidir Kota Bitung tepatnya di rumah orang tua Terdakwa menjual obat keras jenis YARINDO (pil putih Y) sebanyak 2 strip/papan atau 20 (sepuluh) butir di tambah bonus 2 butir hingga total 22 butir kepada Lelaki RAFAEL dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Nomor 301/NOF/2024 terhadap 1 (satu) strip bertuliskan YARINDO” berisikan 6 (enam) tablet warna putih dengan logo “Y” dengan berat netto seluruhnya 1,2814 gram yang diberi nomor barang bukti 294/2024/NF tanggal 26 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Herdian Saputra, S.Si dan Pramegita Cahyani, S.Si sebagai pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, yang hasilnya sampel tersebut benar mengandung Trihexyphenidyl.
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 294/2024/NF berupa tablet warna putih tersebut adalah benar mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl.
- Bahwa Terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian serta tidak memiliki izin dari pejabat / instansi yang berwenang untuk itu
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo. pasal 145 Ayat (1) Undang-Undnag Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------------------- |