Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
216/Pdt.G/2024/PN Bit Merry A.K. Sompotan 1.Hevie Sumarauw
2.Precellia Shelena Sumarauw
3.Jeane Jolanda Unsulangi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 216/Pdt.G/2024/PN Bit
Tanggal Surat Jumat, 27 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Merry A.K. Sompotan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hevie Sumarauw
2Precellia Shelena Sumarauw
3Jeane Jolanda Unsulangi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Utara
2Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kota Bitung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Menetapkan dan menunda pencairan konsinyasi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bitung No. 27/Pdt.Kon/2019/PN.Bit tanggal 12 September 2019 kepada siapapun selain Penggugat.
  2. Menetapkan Sita Jaminan uang konsinyasi sejumlah Rp.53.187.864.987 (lima puluh tiga milyar serratus delpan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh empat ribu Sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah) berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bitung No. 27/Pdt.Kon/2019/PN.Bit tanggal oktober 2019.

DALAM POKOK PERKARA

Primer :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan.
  2. Menyatakan bahwa Surat tanah milik Penggugat AFSCHRIFT NO 124/1935 (KUTIPAN NO.124/1935). Nomor kepemilikan dan Vervonding 1888, 1889 dan 1890 yang diterbitkan oleh Pemerintah Belanda atas nama Nicodemus Sompotan dengan luas 2.000.436 M2 (dua juta empat ratus tiga puluh enam meter persegi)  dengan akta tertanggal, 19 Juni 1929, tanggal 5 Agustus 1929 dan 3 Agustus 1929 beserta lampiran berupa Peta lokasi tanah dan terjemahan tersumpah resminya adalah sah dan berkekuatan hukum yang terletak dahulu di kecamatan Bitung sekarang berada di Kelurahan Medidir, Kelurahan Bitung Tengah, Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Bitung Tengah, Kota Bitung, dengan batas batas

Sebelah Utara berbatasan dengan dahulu tanah Negara bebas ;

Sebelah Selatan berbatasan dengan Selat lambe;

Sebelah Timur berbatasan dahulu Sungai aertembaga sekarang tanah Masyarakat;

Sebelah barat berbatasan dengan kali/sungai kecil.

Adalah sah milik Penggugat dan berkekuatan hukum

  1. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II , Tergugat III, serta Turut Tergugat I, Turut Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukum yang timbul dari padanya.
  2. Menyatakan bahwa  Sertifikat Hak Milik Sertifikat Hak Milik No. 00529/Kelurahan pateten satu,  dengan luas 38.127 M2 Surat Ukur nomor: 00122Hak milik atas nama orang tua  Tergugat I dan Tergugat II  yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I dengan menggugunakan akta hibah yang telah dinyatakan non identik oleh hasil Laboratorium Forensik Polda Makasar  adalah tidak sah dan tidak  berkekuatan hukum.
  1. Menyatakan bahwa tanah yang  dikuasai oleh FIEN SOMPOTAN (ALM) orang tua Tergugat I, Tergugat II,  terletak di Kelurahan Pateten II Lingkungan II, Kecamatan Maesa (dahulu Kecamatan Bitung Timur) kota Bitung yang dikenal juga dengan nama daerah padang pasir dengan luas 38.127 M2 (tiga puluh delapan ribu seratus dua puluh tujuh meter persegi),  dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara berbatasan Saluran Air;
  • Sebelah Selatan Berbatasan Jalan raya;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Penggugat.

      Sebelah Timur berbatasan dengan saluran air

Adalah sah milik Penggugat.

  1. Menyatakan bahwa lahan seluas 11.763 M2 (sebelah ribu tujuh ratus enam puluh tiga meter persegi).  yang terkena  proyek Pembebasan proyek jalan Tol Manado Bitung terletak di padang pasir Kota Bitung, dengan ganti kerugian dititip/ dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Bitung, dan berdasarkan Salinan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bitung Nomor 27/Pdt.Kon/2019/PN.Bit tanggal 12 September 2019 jumlah dana ganti kergian  tanah yang dititpkan sebesar Rp.53.187.864.987,- (Lima puluh Tiga Milyar seratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah ), adalah sah milik Penggugat.
  2. Menyatakan hasil konsinyasi sebesar Rp.53.187.864.987 (lima puluh tiga milyar serratus delpan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh empat ribu Sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah) diserahkan kepada Penggugat tanpa syarat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan sisa tanah objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II,  seluas 26,364 m2  tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat, apabila hal tersebut tidak dilaksanakan, maka akan dilakukan eksekusi paksa dengan bantuan aparat kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya.
  4. Menyatakan bahwa sita jaminan (Conservatoir beslaag) yang diletakkan atas objek sengketa dan dana titipan di pengadilan negeri Bitung adalah sah dan berharga.
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian yang diderita oleh Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh para Tergugat dengan perincian :
  • Kerugian Materiil Jika lahan tersebut penggugat jual dari total luas yang dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II seluas 38.127 M2 X Rp.5.000.000,- = Rp 190.635.000.000,-(seratus Sembilan puluh Milyar enam ratus tiga puluh lima juta rupiah).
  • Kerugian materiil pemakaian lahan oleh Tergugat I dan Tergugat II, jika dihitung sewa perbulan atas lahan yang didudukinya tersebut sejak tahun 1994 kurang lebih 30 tahun sampai dengan tahun 2024, sewa perbulan dihitung Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta perbulan) di kalikan selama 30 tahun atau 360 bulan total Rp. 9.000.000.000,- (Sembilan milyar rupiah). Total Kerugian Penggugat  yang harus dibayar Tergugat I dan Tergugat II menjadi sebesar  sebesar Rp. 190.635.000.000,- (seratus Sembilan puluh  milyar enam ratus tiga puluh lima juta rupiah).
  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari atas keterlambatan atau lalai, yang akan dihitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum.
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya (“uitvoerbaar bij voorraad”).
  3. Menghukum Tergugat III, dan Turut Tergugat II serta  tunduk dan mematuhi putusan dalam perkara in casu.
  4. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsider

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri CQ Majelis Hakim Bitung berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya/ Ex Aequo et Bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak